Penyekatan Lenteng Agung, Petugas Masih Periksa STRP Warga

CNN Indonesia
Kamis, 29 Jul 2021 10:41 WIB
Mayoritas pengendara mengantongi STRP, dan langsung diizinkan melintas. Namun, beberapa masih tidak membawa syarat tersebut, sehingga harus putar balik.
Petugas masih berjaga dan memeriksa STRP pengendara yang melintas di titik penyekatan Lenteng Agung, Jakarta Selata. Ilustrasi (CNN Indonesia/ Ryan Hadi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Titik penyekatan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan berjalan cukup ketat pada pelaksanaan PPKM Level 4 hari ini, Kamis (29/7). Petugas masih memeriksa kelengkapan surat-surat administrasi sebagai syarat perjalanan.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi pukul 08.30 WIB, petugas di titik penyekatan Lenteng Agung sejak memeriksa dokumen syarat perjalanan seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) terhadap sejumlah kendaraan.

Mayoritas pengendara mengantongi STRP, dan langsung diizinkan melintas oleh petugas. Namun, beberapa masih tidak membawa syarat tersebut, sehingga harus putar balik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat pemeriksaan tersebut, arus lalu lintas dari Lenteng Agung menuju Pasar Minggu sempat tersendat. Antrean kendaraan terpantau hingga kurang lebih 100 meter.

Namun demikian, sekitar pukul 09.30 WIB, petugas sedikit melonggarkan STRP. Arus lalu lintas pun cenderung lancar setelah pelonggaran tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro jaya menyatakan aturan perjalanan tetap sama dan pemeriksaan STRP berlaku bagi warga yang melintas kawasan DKI Jakarta. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatkan aturan ini berlaku selama perpanjangan PPKM Level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021.

STRP diperlukan untuk melakukan perjalanan keluar masuk Jakarta bagi pekerja nonesensial dannon kritikal selama PPKM level 4.

"Aturan perjalanan sama, tapi kita tunggu tertulisnya dari pemerintah," kata Sambodo beberapa waktu lalu.

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021. PPKM Level 4 kembali diperpanjang guna menekan lonjakan kasus Covid-19.

Pada kebijakan baru ini, kelonggaran diberikan kepada sejumlah usaha kecil sehingga dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB. Selain itu, kelonggaran terhadap pembatasn kegiatan masyarakat lainnya.

(dmi/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER