Firli Sebut KPK Tak Lagi Supervisi Kasus Djoko Tjandra

CNN Indonesia
Kamis, 29 Jul 2021 20:38 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim pihaknya sudah tuntas dalam mengawal kasus Djoko Tjandra. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya sudah selesai melakukan supervisi terhadap sengkarut penanganan perkara Djoko Tjandra dkk.

"Supervisi KPK terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi kasus Djoko Tjandra telah selesai saat berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan," ujar Firli melalui keterangan tertulis, Kamis (29/7).

Hal ini dikatakannya terkait sunat vonis Djoko menjadi 3,5 tahun penjara. Ia menambahkan proses persidangan merupakan kewenangan majelis hakim yang mengadili perkara.

"Apabila dalam proses persidangan terdapat hal-hal yang diduga mencederai rasa keadilan, maka masyarakat dapat melaporkan kepada Badan Pengawas Hakim dan atau Komisi Yudisial," kata Firli.

Berdasarkan Pasal 10 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

Pengambilalihan tersebut atas sejumlah alasan, satu di antaranya adalah hambatan penanganan korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Kenyataannya [pengambilalihan] tidak terjadi," kata Firli.

KPK, pada September 2020, melakukan koordinasi dan supervisi bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung terhadap kasus korupsi sengkarut penanganan perkara Djoko Tjandra yang turut menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Lembaga antirasuah juga sempat melakukan gelar perkara bersama dengan dua institusi penegak hukum tersebut.

Kasus terkait sengkarut penanganan Djoko Tjandra diketahui ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.

Kejaksaan Agung menangani suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat perihal pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Pinangki selaku mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung; mantan politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya; dan Djoko Tjandra.

Sedangkan Bareskrim Polri menangani kasus suap terkait penghapusan nama Djoko Tjandra yang kala itu masih buron dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Pihak-pihak yang terjerat ialah Djoko Tjandra; mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte; mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo; dan pengusaha Tommy Sumardi.

(ryn/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK