2 Kontraktor Klaim Sumbang Masjid Nurdin Abdullah demi Pahala
Dua orang kontraktor dan seorang bankir mengaku menyumbang untuk masjid di lahan milik Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dengan alasan amal.
Ketiganya dihadirkan sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Nurdin Abdullah (NA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (29/7).
Mereka antara lain dua orang kontraktor, Petrus Salim dan Thiawudy Wikarso alias Thiao, serta Sekretaris Direktur Utama Bank Sulsel Risky Andriani.
Ketiganya memberikan keterangan mengenai uang sumbangan pembangunan masjid pribadi di lahan milik terdakwa, di kawasan Kebun Raya Pucak, Kabupaten Maros, Sulsel, senilai Rp 100 juta.
Dalam persidangan, dua kontraktor itu mengaku dihampiri oleh ajudan Nurdin, Syamsul Bahri, dan menanyakan kesediaan keduanya memberikan sumbangan pembangunan masjid, pada saat acara peletakan batu pertama.
"Yah karena saya pikir ini untuk pembangunan masjid. Tentu saja saya mengiyakan dan mengatakan akan menyumbang," kata Thiao, Kamis (29/7).
Kedua saksi mengaku telah mentransfer uang senilai Rp 100 juta. Akan tetapi, sumbangan itu dikirim ke rekening milik yayasan masjid, bukan ke rekening pribadi milik NA.
Jaksa lalu menanyakan motivasi keduanya menyumbang padahal mereka bukan pemeluk agama Islam.
"Inikan rumah ibadah. Untuk digunakan masyarakat sekitar beribadah. Motivasi saya menyumbang pembangunan masjid itu tidak lain mengejar amal dan pahala, Pak," jelas Petrus Salim di hadapan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino lantas mencecar keduanya, "Coba jujurlah. Kamu kan tau masjid ini yayasan milik terdakwa. Seperti apa niat kamu menyumbang sebenarnya?".
Pada kesempatan yang sama, saksi dari Bank Sulsel Risky Andriani mengaku didatangi pria tak dikenal yang memintanya menyetor uang Rp100 juta ke bank milik pemerintah daerah itu.
"Langsung saya setorkan, ke teller atas nama saya dan tandatangan saya. Baru pertama kali. Setelah saya setorkan yang bersangkutan menunggu di ruang pimpinan," jelasnya.
Jaksa KPK Andry Lesmana mengatakan kedua saksi itu memberikan sumbangan pembangunan masjid berdalih berasal dari dana CSR perusahaan mereka.
Pihaknya akan kembali memanggil saksi-saksi lainnya termasuk Syamsul Bahri dan Direktur Utama Bank Sulsel.
"Saksi lain nantinya Syamsul Bahri dan pihak-pihak lain yang melakukan pemberian uang ke rekening yayasan masjid," ujarnya.
Sebelumnya, Ibrahim Palino pemberian dari terdakwa Agung Sucipto kepada Nurdin Abdullah sebagai sumbangan politik.
Diketahui, NA sempat mengaku menerima Sin$150 ribu untuk mendanai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto-Makkasau di Pilkada 2020.
"Menimbang bahwa perbuatan itu hanyalah merupakan sumbangan politik saja, dan karenanya maka dengan itu UU Tipikor tidak bisa diberlakukan untuk sumbangan pilkada," kata Ketua Majelis Hakim, saat sidang putusan terdakwa pemberi suap Agung Sucipto, Senin (26/7).
Lantaran itu, Agung hanya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta.
(arh)