Kemenkumham NTT Bagikan 425 Paket Sembako Warga Perbatasan
Kementerian Hukum dan Ham Nusa Tenggara Timur (NTT) membagikan 425 paket sembako di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste bagi warga terdampak Covid-19.
Kegiatan itu digelar dalam program Bakti Kemenkumham Terhadap Masyarakat Terdampak Covid-19, Kamis (29/7).
Dalam program tersebut, Kemenkumham memberikan bantuan sembako bagi warga di empat kabupaten yang berbatasan langsung dengan Timor Leste. Empat kabupaten perbatasan tersebut yakni Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Kupang.
Seperti disaksikan CNNIndonesia.com, pembagian yang dilakukan bagi warga perbatasan di sekitar PLBN Mota'ain dilakukan di Desa Silawan Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.
Penyaluran dilakukan oleh petugas Imigrasi Mota'ain dan Lapas Atambua dipimpin Kakanwil Kemenkumham NTT dengan sistem dari rumah ke rumah sehingga langsung terhadap sasaran.
Pembagian di Desa Silawan dilakukan dari rumah ke rumah. Hal ini dilakukan agar lebih tepat sasaran bagi warga yang membutuhkan dan benar-benar terdampak akibat pandemi Covid-19. Ini dilakukan agar tidak menimbulkan kerumunan saat pembagian bantuan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT Marciana Dominika Jone menjelaskan ratusan paket sembako itu dibagikan kepada warga di lima Pintu Lintas Batas Negara (PLBN).
Dirinci Marciana, warga di sekitar lima PLBN tersebut adalah PLBN Mota'ain dan PLBN Turiskain di Kabupaten Belu, PLBN Napan di Kabupaten Timor Tengah Utara, PLBN Metamauk di Kabupaten Malaka dan PLBN Oepoli di Kabupaten Kupang.
Marciana menjelaskan, sasaran program Bakti Kemenkumham Terhadap Masyarakat Terdampak Covid-19 tersebut, diutamakan bagi warga kurang mampu terdampak Covid-19.
"Sasaran program ke warga kurang mampu di sekitar lima PLBN yang terdampak selama pandemi Covid-19," ujarnya.
Menurut Marciana, pemberian bantuan paket sembako tersebut sebagai bentuk kepedulian dari Kementerian Hukum dan HAM bagi masyarakat di wilayah perbatasan.