Anggota keluarga yang mengambil paksa jenazah Covid-19 di RS Siloam, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), turut terkonfirmasi positif Corona saat pemeriksaan pada Kamis (22/7).
Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna mengatakan ada 11 orang yang melakukan tes swab antigen karena terlibat dalam aksi perebutan jenazah.
"Dari pelaksanaan swab antigen diperoleh hasil bahwa, dua orang dinyatakan positif Covid-19 yaitu, suami dan anak perempuan almarhumah," kata Krisna kepada wartawan, Jumat (23/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan bahwa anggota keluarga yang terlibat dalam perkara tersebut telah meminta maaf karena telah keliru dalam bersikap.
Menurutnya, peristiwa tersebut turut mengakibatkan terdapat anggota keluarga lain yang kini terkonfirmasi positif Covid. Dia pun meminta agar masyarakat tak mengikuti perbuatan pengambilan jenazah secara paksa tersebut.
"Permintaan maaf dilakukan oleh perwakilan keluarga atas nama Abdullah Ulomando setelah dilakukan swab antigen," jelasnya.
Krisna menekankan, Kapolda Papua NTT Irjen Lotharia Latif mewanti-wanti agar kejadian serupa tak terjadi lagi di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian, kata dia, akan melakukan penindakan hukum secara tegas apabila terdapat upaya dari masyarakat yang mengambil paksa atau menghalang-halangi proses protokol kesehatan terhadap jenazah Covid-19.
Sebelumnya, aksi penjemputan paksa tersebut viral di media sosial. Keluarga merasa bahwa pasien tersebut tak meninggal karena Covid-19 melainkan penyakit kanker prostat.
Namun demikian, pihak Satgas telah melakukan pengecekan dan memastikan bahwa jenazah terkonfirmasi positif Covid-19.
Walhasil, saat tiba di depan kamar mayat rumah sakit, anggota keluarga tersebut langsung merampas jenazah dari keranda dan membawanya menggunakan mobil.
"Jenazah dibawa ke rumah, tetapi tidak sempat diturunkan dan kemudian dibacakan doa bersama dan atas negosiasi dari Polri dan Satgas, mereka bersedia untuk dimakamkan secara protokol Covid-19," jelas Krisna.
(mjo/arh)