Roy Suryo Mau Mediasi Asal Lucky Alamsyah Minta Maaf di Media

CNN Indonesia
Jumat, 30 Jul 2021 11:33 WIB
Roy Suryo dan artis Lucky Alamsyah dijadwalkan menjalani proses mediasi di Polda Metro Jaya soal polemik unggahan Instagram terkait insiden serempet mobil.
Roy Suryo dan artis Lucky Alamsyah dijadwalkan menjalani proses mediasi di Polda Metro Jaya soal polemik unggahan Instagram terkait insiden serempet mobil. Foto: Reno Esnir
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan artis Lucky Alamsyah akan menjalani proses mediasi di Polda Metro Jaya, Jumat (30/7) hari ini.

Mediasi ini terkait dengan laporan Roy terhadap Lucky buntut unggahan di akun Instagram tentang insiden kecelakaan yang melibatkan keduanya.

"Sesuai Skep Kapolri Nomor SE/2/11/2021 tentang restorative justice, PMJ akan agendakan bapak Roy Suryo bertemu dengan LA," kata kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni Nasution dalam keterangannya, Jumat (30/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Pitra menyebut ada sejumlah syarat yang diajukan oleh pihaknya kepada Lucky agar proses mediasi ini berhasil.

Yakni, Lucky harus meminta maaf kepada Roy dan seluruh masyarakat. Lucky juga diminta untuk menghapus unggahannya di Instagram.

"LA (Lucky) menulis lagi kronologi sesuai peristiwa sebenarnya yang ada di BAP dan dipublikasikan di semua media, baik cetak, elektronik ataupun media maya," tutur Pitra.

Terakhir, kata Pitra, Lucky juga harus mencabut laporan terhadap Roy yang dilayangkan di Polres Metro Jakarta Timur.

Jika persyaratan itu tak dipenuhi oleh Lucky, maka Pitra menyebut pihaknya bakal terus melanjutkan proses hukum atas laporan tersebut.

"Iya (laporan terus lanjut kalau tidak dipenuhi), sesuai prosedur hukum," ucap Pitra.

Diketahui laporan yang dilayangkan oleh Roy ini merupakan buntut dari unggahan Lucky di akun Instagramnya.

Dalam unggahannya itu, Lucky menyatakan bahwa mobilnya telah diserempet oleh mobil milik mantan menteri berinisial RS dan langsung ditinggal kabur.

Roy pun membantah pernyataan Lucky itu dibantah oleh Roy. Menurut Roy, saat kejadian itu justru mobil Lucky menyerobot dari sisi kiri jalan hingga terjadi tabrakan kecil antara kedua mobil.

Laporan Roy terhadap Lucky teregister dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tanggal 24 Mei 2021.

Lucky dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

(dis/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER