Koalisi masyarakat sipil melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mencabut aturan vaksinasi Covid-19 berbayar atau gotong royong dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021.
"Hari ini kami resmi mengirimkan dan memberikan somasi kepada Menteri Kesehatan RI," sebagaimana dikutip dari keterangan resmi yang CNNIndonesia,com terima, Jumat (30/7).
Koalisi menyadari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyampaikan bahwa rencana vaksinasi berbayar dibatalkan. Namun, menurut mereka, pembatalan ketentuan tersebut tak cukup hanya disampaikan secara lisan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koalisi meminta Budi Gunadi menerbitkan Permenkes baru untuk mencabut kententuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021.
"Walaupun kami menyambut baik pernyataan Bapak Presiden tentang pembatalan vaksin berbayar, namun menilik pada ketidakkonsistenan yang selama ini kami rekam, maka Permenkes dimaksud harus segera dicabut," desak mereka dalam somasinya.
Menurut mereka, pasal yang menjadi landasan vaksin berbayar itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan di atasnya yakni kewajiban Melindungi Hak Warga Negara untuk Sehat," tulis aliansi tersebut dalam somasinya.
Koalisi yang mengajukan somasi ini terdiri dari Lapor Covid-19, yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Lokataru, serta tiga pusat studi hukum dari beberapa universitas.
Selain itu, vaksin berbayar ini juga dinilai menambah beban ekonomi masyarakat. Padahal, pandemi Covid-19 menyebabkan persoalan medis yang serius dan berdampak secara signifikan terhadap ekonomi masyarakat.
"Di saat masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan ekonominya tapi dibebani dengan kebijakan vaksin berbayar praktis menguras finansial masyarakat," demikian bunyi surat tersebut.
Koalisi memberi waktu 7 hari bagi Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk memenuhi tuntutan somasi. Jika dalam batas waktu tersebut tidak dipenuhi, mereka akan menempuh langkah hukum dan konstitusional.
Lihat Juga : |