Pesepeda korban tabrak lari dan pelaku sopir mobil rescue milik Dinas Sosial Kabupaten Takalar, sepakat berdamai di kantor polisi Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan.
Perdamaian itu dilakukan setelah pelaku memberikan ganti rugi sebesar 43 juta dan bersedia menanggung biaya pemulihan korban hingga sembuh.
Ridwan alias Wawan (24) korban tabrak lari dan Subhan, dan sopir mobil rescue resmi berdamai di hadapan para saksi seperti Kepala Dinas Sosial Kabupaten Takalar dan Kasat Lantas Polres Pelabuhan Makassar. Keduanya melakukan kesepakatan berdamai dengan menandatangani sebuah surat bermaterai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban tabrak lari, Ridwan alias Wawan mengatakan, bahwa dirinya dengan pelaku sudah sepakat untuk tidak melanjutkan kasus tersebut.
"Saya sudah damai secara kekeluargaan dan menandatangani surat materai. Kondisi saya juga Alhamdulillah sudah baikan," kata Wawan di Mapolres Pelabuhan, Selasa (3/8).
Sementara, Kasatlantas Polres Pelabuhan Makassar, AKP Hasrawati menuturkan bahwa kejadian tabrakan ini terjadi pada 28 Juli lalu, namun kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
"Korban dan pelaku sepakat berdamai dengan memberikan bantuan kepada korban yang telah disepakati antara keluarga korban dengan pelaku," jelas AKP Hasrawati.
Tak hanya itu, kata Hasrawati untuk proses pemulihan korban sepenuhnya ditanggung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Takalar.
"Kebetulan anaknya pak kadis ini juga dokter. Jadi sudah kerja sama dengan korban. Kalau kenapa-kenapa, korban bisa langsung melapor ke pak kadis atau anaknya di Takalar," ungkapnya.
Dengan kesepakatan damai ini tutur Hasrawati pihaknya tidak akan melanjutkan proses penyidikan dan dianggap telah selesai. Meski pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait kasus tabrak lari ini.
"Kedua belah pihak meminta kasus ini tidak dilanjutkan," kata Hasrawati.