Dokumen Pertemuan UNESCO Sentil RI soal Proyek di TN Komodo

CNN Indonesia
Selasa, 03 Agu 2021 15:32 WIB
Pertemuan Komite Warisan Dunia (WHC) Unesco di Fuzhou, China, salah satunya membahas pembangunan Taman Nasional Komodo yang disebut sebagai proyek ambisius.
Pertemuan Komite Warisan Dunia (WHC) Unesco di Fuzhou, China, membicarakan salah satunya yang harus dipenuhi RI soal proyek ambisius di Taman Nasional Komodo. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pertemuan Komite Warisan Dunia (WHC) UNESCO di Fuzhou, China, 16-31 Juli 2021 menyentil pemerintah RI soal proyek ambisius di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sentilan dan peringatan dari WHC UNESCO itu tercantum dalam dokumen pada sesi konvensi tentang perlindungan warisan budaya dan alam dunia, WHC/21/44.COM/7B, yang CNNIndonesia.com akses, Minggu (1/8) dini hari WIB.

Pada bagian laporan tentang status konservasi properti yang tercantum dalam daftar warisan dunia yang diperiksa WHC UNESCO, perihal Komodo berada pada poin 93 yang tercantum mulai halaman 293.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan dokumen yang diakses dari laman https://whc.unesco.org/en/sessions/44com/documents/, WHC UNESCO mendesak pihak terkait-- pemerintah RI--, "Untuk menghentikan semua proyek infrastruktur pariwisata di dalam dan sekitar properti yang berpotensi berdampak pada OUV-nya hingga AMDAL yang direvisi diserahkan dan ditinjau oleh IUCN [Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam)."

OUV (Outsanding Universal Values) adalah salah satu kriteria penilaian yang digunakan UNESCO untuk penetapan warisan dunia. Agar menyandang warisan dunia suatu pusaka harus memenuhi syarat integritas dan/atau keautentikan serta sistem pelindungan (konservasi) dan pengelolaan untuk menjamin kelestariannya.

Termasuk desakan itu, total ada tujuh catatan dari WHC UNESCO soal proyek di TN Komodo dalam dokumen bertajuk 'Laporan Status Konservasi Situs yang Tercantum Daftar Warisan Dunia dalam Bahaya' tersebut.

Butir kedua pada laporan terkait TN Komodo, WHC UNESCO memberikan catatan agar RI memberikan informasi rinci dari rencana induk pariwisata terpadu yang menunjukkan bagaimana properti OUV akan dilindungi, dan bagaimana rencana mewujudkan pariwisata massal itu dapat memastikan perlindungan OUV.

WHC UNESCO pun memberikan catatan dengan kepuasan perihal kegiatan penelitian dan pemantauan jangka panjang Komodo yang menunjukkan tren populasi yang stabil. Pada poin itu juga, WHC UNESCO mendesak RI untuk melanjutkan sensus populasi secara teratur, dan menerapkan langkah-langkah pengelolaan dalam konteks usulan peningkatan pariwisata.

Butir kelima, WHC UNESCO memberikan catatan mengenai berbagai proyek infrastruktur pariwisata yang dilakukan dan direncanakan di properti itu harus diinformasikan. WHC mendesak yang perlu diinformasikan paling utama adalah restorasi besar atau konstruksi baru sebelum membuat keputusan apapun yang akan sulit dikembalikan awal lagi berdasarkan paragraf 172 pada Panduan Operasional WHC UNESCO.

"Juga meminta Negara Pihak untuk merevisi AMDAL bagi proyek infrastruktur pariwisata di Pulau Rinca sejalan dengan catatan saran IUCN untuk asesmen lingkungan, dan mengirimkannya kembali ke WHC untuk ditinjau IUCN sebagai hal yang mendesak... Dan untuk menyampaikan informasi lebih lanjut tentang konsesi pariwisata terkait lainnya di properti serta rencana zonasi yang direvisi," demikian bunyi lanjutan pada butir kelima.

Pada butir ketujuh, Indonesia juga diminta untuk mengundang misi pengawasan gabungan dari WHC/IUCN ke properti untuk menilai dampak pembangunan yang sedang berlangsung pada OUV properti dan meninjau status konservasinya

WHC UNESCO pun mencatatkan keprihatinannya pada butir ke delapan terkait kurangnya peralatan operasional dan kapasitas teknis untuk mengelola wilayah laut properti.

Oleh karena itu, komite tersebut meminta RI untuk segera memperkuat manajemen kelautan dan kapasitas penegakan hukum di properti dengan penekanan khusus pada kegiatan penangkapan ikan dan penambatan kapal secara ilegal, mengalokasikan anggaran yang cukup untuk penelitian kelautan. Juga untuk pemantauan, pendidikan dan kepatuhan atas peraturan kelautan.

Pada butir terakhir, nomor 9, RI diminta untuk menyampaikan laporan terbaru tentang status konservasi properti dan catatan-catatan tersebut pada 1 Februari 2022 guna diperiksa pada sidang ke-45 WHC UNESCO tahun depan.

Halaman selanjutnya respons dari Indonesia

Respons dari Indonesia

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER