Satgas Covid-19 Minta DKI Fokus Kendalikan Mobilitas Warga
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan aspek pengendalian mobilitas warga demi menekan lonjakan virus corona. Hal ini merespons rencana provinsi yang menargetkan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk membuka perlahan sektor non-esensial.
Pemerintah pusat sejauh ini hanya menggunakan syarat vaksin dengan minimal dosis pertama untuk keberangkatan jarak jauh selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
"Jika rencana tersebut hendak ditetapkan, mohon untuk mempertimbangkan berbagai aspek termasuk mobilitas warga DKI Jakarta ke daerah lain, demi mengendalikan kasus Covid-19 antardaerah," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (3/8).
Wiku menyatakan pemerintah pusat saat ini masih fokus untuk mencapai target vaksinasi di Indonesia guna mencapai target pengendalian Covid-19. Vaksinasi juga diharapkan dapat membantu Indonesia mencapai herd immunity alias kekebalan komunal terhadap virus corona
Perihal perkembangan vaksin Covid-19 di Indonesia, Kemenkes per Senin (2/8) Pukul 18.00 WIB mencatat sebanyak 47.847.170 orang telah menerima suntikan dosis pertama vaksin virus corona. Sementara baru 21.071.096 orang telah rampung menerima dua dosis suntikan vaksin Covid-19 di Indonesia.
Itu artinya, target vaksinasi pemerintah dari total sasaran 208.265.720 orang baru menyentuh 22,97 persen dari sasaran vaksinasi yang menerima suntikan dosis pertama. Sedangkan suntikan dosis kedua baru berada di angka 10,11 persen.
"Sejauh ini fokus pemerintah yaitu percepatan cakupan vaksinasi secara merata untuk seluruh daerah di Indonesia demi mengendalikan pandemi Covid-19," ujar Wiku.
Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman sebelumnya mengatakan vaksinasi Covid-19 seharusnya baru bisa dijadikan syarat berkegiatan di sebuah daerah jika 50 persen warga di seluruh kota atau kecamatan di wilayah tersebut sudah mendapat vaksin hingga dosis kedua.
Dicky mengatakan penerapan ini juga sebaiknya dilakukan hanya pada daerah yang sudah berhasil mengendalikan pandemi hingga positivity rate atau tingkat positivitas virus berada di bawah 10 persen.
Wacana terkait pembukaan keran kegiatan baik di sektor sosial, budaya, ekonomi, hingga keagamaan asalkan dengan syarat baik penyelenggara maupun peserta harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 pertama kali disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 31 Juli lalu.
Anies menyatakan pembukaan di tiap sektor akan dilakukan secara bertahap, dan tahapan itu dipastikan harus ada keterkaitan dengan vaksinasi. Ia mencontohkan, apabila tokoh keagamaan ingin membuat sebuah acara, maka para penyelenggara harus sudah divaksin, begitu pula para pesertanya.
Kemudian, kantor-kantor non-esensial yang ingin melaksanakan work from office (WFO) juga diperbolehkan, asal seluruh karyawannya telah menerima suntikan vaksin Covid-19. Pun restoran yang ingin melayani makan di tempat, maka pemilik dan pengunjung restoran harus sudah divaksin Covid-19.