Anak Akidi Tio Pernah Dipolisikan Kasus Penipuan Rp7,9 Miliar

CNN Indonesia
Selasa, 03 Agu 2021 16:20 WIB
Anak Akidi Tio, Heryanty Tio, pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp7,9 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan anak Akidi Tio, Heryanty Tio, pernah dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp7,9 miliar. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anak Akidi Tio, Heryanty Tio, pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai sekitar Rp7,9 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan laporan ini dibuat oleh seseorang bernama Ju Bang Kioh pada 14 Februari 2020.

Dari data yang dihimpun, laporan ini terdaftar dengan nomor LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ pada 14 Februari 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan laporan ini bermula saat pelapor diajak oleh terlapor yakni Heryanty untuk berbisnis pada Desember 2018.

"Untuk berbisnis ada tiga item bisnis, mulai dari kerja sama untuk orderan songket, AC dan pekerjaan interior. Total semuanya sekitar Rp7,9 miliar," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (3/8).

Seiring berjalannya waktu, pelapor pun menagih hasil atau keuntungan yang dijanjikan oleh Heryanty dalam bisnis tersebut.

Namun hingga awal 2020, hasil atau keuntungan yang dijanjikan tak kunjung dipenuhi oleh Heryanty. Atas dasar itu, korban akhirnya melaporkan Heryanty ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu kemudian didalami oleh penyidik dan statusnya pun telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ini dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, termasuk pelapor dan melakukan gelar perkara.

"Kita proses di sini mulai dari penyelidikan sampai dengan naik ke penyidikan. Bahkan pengakuan dari pelapor sendiri mengakui dari Rp7,9 miliar ini sudah dikembalikan Rp1,3 miliar secara bertahap kepada pelapor," tutur Yusri.

Yusri mengungkapkan selama proses penyelidikan hingga penyidikan, Heryanty selaku terlapor telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun, Heryanti tak pernah memenuhi panggilan penyidik.

"Sampai dengan terakhir pada saat dilakukan pemanggilan pemeriksaan kepada saudari H panggilan pertama dan kedua tidak dihadiri. Kemudian mau dijemput membawa tanggal 28 Juli 2021 lalu," ucap Yusri.

Tetapi, belum sempat penyidik menjemput Heryanty, pelapor ternyata justru mencabut laporan yang ia buat.

"Pelapor kemudian mencabut laporannya. Dalam bentuk surat untuk mencabut laporan terhadap saudari H," ujar Yusri.

Lebih lanjut, Yusri menyampaikan bahwa laporan terhadap Heryanty di Polda Metro Jaya tidak memiliki kaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sumatera Selatan.

"Laporan ini sejak Februari 2020 tentang penipuan dan penggelapan. Jadi jangan disangkutpautkan dengan ada sedikit permasalahan yang ada di daerah Sumatera Selatan, karena ini sudah sejak Februari 2020," kata Yusri.

Saat ini Heryanty juga tengah terbelit kasus hukum di Polda Sumatera Selatan terkait polemik rencana pemberian bantuan sebesar Rp2 triliun kepada Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.

Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro sempat menyatakan bahwa Heryanty telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Heryanty pun dijerat pasal 15 dan 16 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Namun tak berselang lama, pernyataan itu dibantah oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi. Heryanty disebut masih dalam proses pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Heryanty telah diperiksa pada Senin (2/8). Namun, pemeriksaan dihentikan pada pukul 22.00 WIB lantaran sudah larut malam.

Penyidik Ditresrkimum Polda Sumsel lantas melanjutkan pemeriksaan terhadap anak Akidi Tio itu pada Selasa (3/8).

"Jadi kita belum bisa memberikan kepastian apakah BG (bilyet giro) tersebut dicairkan atau belum," ujar Supriadi.

(dis/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER