Korupsi Tanggap Covid, Bupati Bandung Barat Segera Disidang
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 dengan tersangka Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna.
Saat ini, Aa Umbara telah diserahkan penyidik ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka AUM [Aa Umbara] dari tim penyidik kepada tim JPU dikarenakan pemberkasan berkas perkara telah dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (3/8).
Selama proses penyidikan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari berbagai macam latar belakang. Dua di antaranya ialah Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan dan gitaris The Changcuters, Arlanda Ghazali Langitan.
Ali menambahkan, kewenangan penahanan terhadap Aa Umbara beralih ke tim JPU. Tersangka, kata dia, akan ditahan selama 20 hari.
"Terhitung mulai 3 Agustus 2021 sampai dengan 22 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Ali.
Dalam waktu 14 hari kerja, Ali berujar bahwa tim JPU akan menyusun surat dakwaan. Kemudian melimpahkan berkas perkara dimaksud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," imbuhnya.
Lihat Juga : |
Aa Umbara ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Bandung Barat Tahun 2020.
Selain dia, lembaga antirasuah juga menjerat dan memproses hukum tersangka lainnya yakni anak Aa Umbara sekaligus wiraswasta, Andri Wibawa, serta pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M Totoh Gunawan.
Dalam perkara ini, Aa Umbara diduga menerima uang sekitar Rp1 miliar, Andri diduga menerima keuntungan sekitar Rp2,7 miliar, dan Totoh diduga menerima keuntungan sekitar Rp2 miliar.