Kuasa hukum dari JE, tersangka kasus kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Batu, Jawa Timur (Jatim), mengaku akan membawa bukti bantahan ke Polda Jatim.
"Pekan depan kami akan menyerahkan bukti-bukti pembantah ke penyidik Polda Jatim," kata kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy, Jumat (6/8).
Meski begitu, Recky belum merinci bukti-bukti bantahan apa yang akan dibawanya. Pihaknya hanya mengungkapkan keyakinan melalui bukti tersebut, semua prasangka dan tuduhan atas dugaan kejahatan pada kliennya bakal gugur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insyaallah apa yang jadi temuan kami diperdalam, itu bukti telak bagi kami, apa yang mereka laporkan itu tidak benar," ucapnya.
Recky berharap polisi akan tetap objektif dan profesional serta detail dalam memeriksa suatu perkara hukum. Ia juga memimta penyidik mempertimbangkan bukti bantahan tersebut.
"Kepolisian sekarang sangat profesional. Jadi pembuktian itu sangat detail, scientific investigation pasti sudah mereka terapkan," ujarnya.
Sebelumnya, Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Jawa Timur (Jatim), akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim, dalam kasus dugaan kekerasan seksual. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Selanjutnya, kepolisian akan mendalami serta mengembangkan kasus tersebut.
"Perkembangan penanganan kasus SPI, Batu, dari hasil gelar hari ini tim penyidik menyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (5/8).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka JE belum ditahan. Setelah ini Subdit IV Renakta Polda Jatim akan lebih dulu melakukan penyidikan lanjutan tersangka JE.
"Nanti akan ditindak lanjuti dengan penyidikan, selanjutnya untuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
"Kita lihat dari hasil perkembangan nanti. Yang jelas hasil hari ini penyidik menyatakan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Terbongkarnya kasus ini bermula saat Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan seorang pendiri SMA SPI di Kota Batu, Jawa Timur, berinisial JE, dengan dugaan kekerasan seksual dan eksploitasi anak.
Pendiri sekolah itu diduga melakukan tindak kekerasan seksual, fisik, dan verbal hingga mengeksploitasi ekonomi belasan pelajar yang bersekolah di sana, baik yang masih aktif maupun yang telah lulus.
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait melaporkan secara langsung dugaan kasus itu ke Mapolda Jatim, Sabtu (29/5) didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu MD Furqon.
"Ini menyedihkan, sekolah yang dibanggakan Kota Batu dan Jatim ternyata menyimpan kejahatan yang mencederai dan menghambat anak-anak tumbuh dan berkembang dengan baik," kata Arist di Mapolda Jatim, Surabaya kala itu.
(frd/kid)