Sejumlah aktivis mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menolak pemberlakuan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar, Jumat (6/8). Massa menyerukan PPKM tak memberikan hasil nyata dalam menyudahi pandemi Covid-19 yang hampir dua tahun masih terjadi.
Aksi unjuk rasa tersebut digelar di pertigaan Jalan AP Pettarani-Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar. Massa memblokade jalan menggunakan truk kontainer hingga mengakibatkan terjadinya kemacetan panjang.
Lihat Juga :![]() UPDATE CORONA 6 AGUSTUS Rangkuman Covid: 39 Ribu Kasus Baru hingga Delta 6 Kali Lipat |
Tak hanya itu, mahasiswa juga membakar ban bekas sebagai bentuk protes mereka terhadap kinerja pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang justru menyengsarakan masyarakat kecil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Makassar (Gepmar), Muh Ikhsyan menerangkan bahwa kebijakan penerapan PPKM ini tidak memberikan efek yang maksimal dalam penanganan pandemi Covid-19.
Akibatnya kata dia, banyaknya pekerja yang berhenti bekerja setelah perusahaan memberhentikan mereka, karena tidak sanggup lagi menahan beban yang dihadapi. Bahkan, sekolah online yang tidak maksimal juga dianggapnya kurang mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Bukan rahasia lagi, bagaimana kita lihat bersama ekonomi masyarakat merosot akibat pembatasan-pembatasan yang ada," kata Muh Ikhsyan ditemui di lokasi, Jumat (6/8).
Menurutnya, pemberlakuan PPKM saat ini tidak lagi ampuh dalam menekan laju penyebaran Covid-19, sehingga pemerintah harus segera mencabut dan mencari solusi agar segera terbebas dari kondisi saat ini.
"Semakin hari angka Covid-19 semakin bertambah. Makanya kita lihat dari sisi kesehatan PPKM ini juga tidak efektif. Mending (PPKM) dicabut saja, karena hanya menjerumuskan kita pada lembah kemiskinan yang ada," tegasnya.
Meski demikian, aksi unjuk rasa menolak PPKM ini tidak berlangsung lama, sehingga blokade jalan pun dapat dibuka kembali dan kendaraan yang sempat terjebak macet dapat melewati lokasi unjuk rasa.
Pemerintah diketahui memberlakukan PPKM berdasarkan level hingga 9 Agustus mendatang. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan bahwa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan bentuk proteksi pemerintah untuk masyarakat dari ancaman penyebaran virus Corona.
Salah satu konsep utama dalam pelaksanaan PPKM adalah dengan membatasi, atau mengurangi mobilitas masyarakat. Ramuan ini diklaim jadi pilihan terbaik pemerintah untuk meminimalkan adanya risiko penyebaran virus Corona.
Selain penerapan masa PPKM tersebut, salah satu kunci utama yang harus dilakukan untuk mengurangi risiko terpapar virus Corona adalah dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat.
(mir/ain)