Komplotan Pencuri Spion Mobil di Jakarta Diringkus Polisi
Polisi meringkus 15 orang yang merupakan komplotan spesialis pencurian spion. Komplotan ini telah beraksi sebanyak 23 kali sejak Januari 2021.
"Ini masih kita kembangkan karena mereka ini jaringan berpengalaman, tapi hasil pemeriksaan sekarang sudah 23 kali dia lakukan kejahatan di beberapa lokasi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Selasa (10/8)
Disampaikan Azis, komplotan ini kerap beraksi di wilayah Jakarta Selatan, Depok, Tangerang Selatan, Bekasi hingga Jakarta Pusat.
"Untuk melakukan aksinya dia random, di lapangan, di jalanan dia menemukan mobil dia melakukan pencurian ketika si pemilik atau tidak ada orang yang menjaga di kanan kirinya," ujarnya.
Dari belasan tersangka yang ditangkap itu, salah satunya merupakan seorang penadah berinisial Y. Ia adalah pihak yang menampung hasil curian dari para tersangka.
Y juga diketahui berprofesi sebagai penjual barang bekas dan servis di pinggir jalan.
"Yang bersangkutan ini yang nerima banyak hasil curian dan menghargai barang tersebut Rp300 ribu sampai Rp600 ribu tergantung jenis spion dari kendaraan apa," ucap Azis.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
Lebih lanjut, Azis mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membeli spion bekas yang kerap dijual di pinggir jalan. Sebab, bisa jadi barang-barang yang dijual itu merupakan hasil dari aksi pencurian.
"Imbauan masyarakat hati-hati dalam memberi spare part spion bekas atau onderdil bekas karena bisa jadi barang yang dibeli di masyarakat adalah barang curian," pungkas Azis.