Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral, Jakarta Pusat belum dibuka bagi masyarakat luas untuk beribadah meskipun aturan PPKM Level 4 mengizinkan tempat ibadah dibuka untuk 20 orang atau 25 persen dari kapasitas.
Wakil Ketua bidang Penyelenggara Peribadatan Masjid Istiqlal Abu Hurairah mengatakan saat ini Masjid Istiqlal masih ditutup untuk beribadah secara langsung.
"Belum [dibuka untuk masyarakat]," kata Abu kepada CNNIndonesia.com, Selasa (10/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan pihaknya masih menunggu arahan Imam Besar Masjid Istiqlal, Nazaruddin Umar untuk membuka kembali kegiatan peribadatan di masjid terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Tak hanya itu, Abu juga masih menunggu edaran dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait keputusan pembukaan tempat ibadah.
"Kami menunggu arahan imam besar, sampai saat ini belum ada arahan. Kita juga masih tunggu dari DKI belum ada edaran," ujarnya.
Sementara itu, Humas Gereja Katedral Jakarta Susyana Suwadie memastikan bahwa sampai saat ini seluruh misa peribadatan masih digelar secara offline.
"Belum [dibuka untuk masyarakat]. Saat ini kami belum ada perubahan tentang misa offline," kata Susyana.
![]() Gereja Katedral Jakarta belum dibuka meski aturan PPKM Level 4 yang baru mengizinkan pembukaan tempat ibadah. CNN Indonesia/Andry Novelino |
Lihat Juga : |
Susyana mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari tim gugus tugas Keuskupan Agung Jakarta terkait rencana pembukaan gereja. Hal tersebut dikarenakan adanya perubahan aturan PPKM yang memperbolehkan pembukaan tempat ibadah.
"Jadi menunggu keputusan dari Tim Gugus Kendali Keuskupan Agung Jakarta mengeluarkan SK," ujarnya.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali, tempat ibadah diizinkan buka di wilayah yang menetapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali.
Namun, pemerintah membatasi jumlah jemaah maksimal 20 orang atau 25 persen dari kapasitas tempat ibadah, seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng,
(rzr/fra)