Kapolda Jabar Tindak Sunat Bansos Meski Kesepakatan Warga
Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofi menyebut uang bantuan sosial tunai (BST) mesti disalurkan kepada warga tanpa pemotongan apa pun alasannya, termasuk kesepakatan warga.
Sebelumnya, kasus dugaan pemotongan bansos tunai di Karawang dilaporkan pada Jumat (6/8) ke Kejaksaan Negeri Karawang.
Kepala Desa setempat mengklaim pemotongan Rp300 ribu dari total bansos Rp600 ribu itu dilakukan karena ada kesepakatan untuk membantu warga yang tak menerima BST namun terdampak Covid-19.
"Jadi itu kesepakatan bersama tapi mungkin barangkali satu-dua orang yang lapor karena dapat [BST] jadi tidak sesuai. Tapi tetap ini keliru, kita bersama Kejati concern dan akan kita tindak. Sudahlah, bagikan sesuai [jatahnya] saja," ujarnya, dalam jumpa pers daring, Selasa (10/8).
Selain kasus dugaan sunat bansos di Karawang, pihaknya juga menerima laporan dugaan pemotongan bansos di Kabupaten Tasikmalaya.
"Yang sudah dipantau ini di Karawang dan Tasikmalaya walau kasusnya berbeda. Di Karawang memang telak karena pemotongan dengan alasan dana Covid yang kurang, sedangkan yang di Tasikmalaya ada kesepakatan dengan warga contoh yang terdaftar 10 sementara warga ada 15," tutur Dofiri.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku sudah menindaklanjuti kasus dugaan pemotongan BST di Karawang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Polda Jabar.
"Tadi sudah saya laporkan ke Kepala Kejati terkait pemotongan bansos kepala desa di Karawang. Itu akan ditindaklanjuti oleh Pak Kajati dan Pak Kapolda juga sehingga kita lakukan pembinaan agar tidak terjadi keterulangan apapun alasannya," kata politikus yang akrab dipanggil Emil itu.
Menurut dia, pemotongan bansos ini merupakan tindakan yang tidak tepat dilakukan dalam masa PPKM. Kata dia, masyarakat harusnya saling bantu dan meringankan beban satu sama lain.
"Jadi saya sudah minta ada ketegasan agar ini tidak menjadi viral. Mayoritas masih aman, jadi laporan terkait pemotongan sangat sedikit tapi apapun itu tetap itu melanggar aturan," ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pemotongan uang bantuan sosial tunai (BST) di wilayah Karawang, Jawa Barat dilaporkan pada Jumat (6/8) ke Kejaksaan Negeri Karawang untuk diselidiki lebih lanjut.
"Perkara sudah dilaporkan oleh korban ke Kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat dikonfirmasi, Sabtu (7/8).
Dengan laporan tersebut, kata dia, penyelidikan terkait perkara tersebut menjadi kewenangan Kejaksaan.
(hyg/arh)