3 Kali Mediasi, Kartika Putri-Richard Lee Tak Raih Titik Temu

CNN Indonesia
Kamis, 12 Agu 2021 14:33 WIB
Polda Metro Jaya menyebut kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri dengan terlapor Richard Lee mentok di tahap mediasi.
Gedung Ditreksrimum Polda Metro Jaya. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh selebgram Kartika Putri terhadap praktisi kulit dan kecantikan Richard Lee masih terhambat pada proses mediasi.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menuturkan pihaknya telah berupaya untuk melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.

Mediasi ini diketahui sesuai dengan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pedoman tentang penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah lakukan mediasi, sudah beberapa kali kita lakukan mediasi, namun tidak ketemu. Jadi antara pelapor dan terlapor belum terjadi satu kesepakatan terkait dengan LP tersebut," kata Auliansyah kepada wartawan, Kamis (12/8).

Auliansyah mengungkapkan dalam upaya mediasi terakhir, Richard selaku terlapor juga tidak hadir dengan alasan situasi pandemi Covid-19.

"Kemudian banyak alasan yang bersangkutan sehingga belum kembali lagi kita mediasi. Tapi mediasi itu sudah dilakukan sampai tiga kali mediasi tersebut, tapi belum ketemu titik temu," tuturnya.

Karenanya, kata Auliansyah, proses hukum atas kasus dugaan pencemaran nama baik ini masih terus bergulir.

Apalagi, Kartika Putri selaku pelapor juga belum mencabut laporan yang ia layangkan terhadap Richard.

Kekinian, Richard justru terjerat kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dalam kasus ini, Richard dijerat Pasal 30 jo 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.

Kepolisian pun menegaskan bahwa penanganan kasus akses ilegal serta penghilangan bukti ini berbeda kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Tolong dibedakan betul bahwa memang betul awalnya adalah laporan polisi tentang pencemaran nama baik, tapi upaya paksa terhadap saudara RL ini memang tersangkut masalah ilegal akses dan juga adanya penghilangan barang bukti yang dilakukan RL," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

(dis/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER