Eks Jubir FPI Aceh Dituntut 4 Bulan Bui Kasus UU ITE

CNN Indonesia
Kamis, 12 Agu 2021 16:12 WIB
Ilustrasii. MH dituntut empat bulan penjara setelah mendorong seorang imam masjid di Aceh, kemudian mengunggah tulisan provokatif di media sosial. (Foto: Istockphoto/simpson33)
Banda Aceh, CNN Indonesia --

Mantan Juru Bicara FPI Aceh berinisial MH dituntut empat bulan penjara karena tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan pada 2020 lalu di salah satu masjid di Banda Aceh.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Lena Rosdiana dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (12/8).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dihadiri langsung oleh terdakwa MH bersama pengacaranya. JPU Lena Rosdiana mengatakan, terdakwa MH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dan memerintahkan terdakwa ditahan," kata Lena Rosdiana saat membaca tuntutan.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sejumlah Rp5 juta subsider satu bulan penjara. Jaksa menyampaikan hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa, di mana perbuatan terdakwa telah membuat saksi Yusbi Yusuf merasa malu dan merasa telah tercemar nama baiknya karena tuduhan terdakwa.

Adapun hal-hal meringankan, lanjut dia, antara lain terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa juga disebut berterus terang sehingga memperlancar proses persidangan.

"Dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar Lena.

Kuasa hukum terdakwa MH, Baihaqi mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa. Pihaknya akan melakukan pleidoi dalam sidang selanjutnya.

"Tuntutan jaksa memberatkan kami, kami akan pleidoi," katanya.

Kasus ini bermula saat MH dan rombongannya tertangkap kamera mendorong imam masjid saat salat subuh di Masjid Oman Al-Makmur, Banda Aceh.

Ia datang bersama massa yang mengaku Aswaja, kemudian membuat kerusuhan di Masjid tersebut dan mengganggu jalannya ibadah salat subuh.

Setelah kejadian tersebut, MH juga mengunggah ujaran yang tidak benar di akun media sosial tentang sosok imam yang ia dorong tersebut

Akibatnya, ia dilaporkan dalam kasus penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

(dra/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK