DMI: SE Salat Jumat Ganjil Genap Masih Berlaku Saat Ini
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni mengatakan Surat Edaran (SE) terkait Salat Jumat dua gelombang dengan sistem ganjil genap yang dikeluarkan tahun lalu masih berlaku.
Imam mempersilakan jika ada masjid yang menerapkan aturan tersebut.
"Itu udah setahun lalu ya (dikeluarkannya). Ya edaran yang dikeluarkan itu tetap aja berlaku, kalau orang mau makai silahkan saja," kata Imam saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (13/8).
Imam menerangkan edaran itu dikeluarkan pihaknya pada tahun lalu agar pelaksanaan ibadah bisa dilakukan dengan baik di kondisi pandemi Covid-19.
"Karena itu kan sebenarnya untuk mengajak semua kita untuk hati-hati dengan covid. Supaya pelaksanaan ibadah berjalan dengan baik," katanya.
Dalam surat edaran DMI nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020, tertanggal 16 Juni 2020, DMI menganjurkan masjid yang memiliki jumlah jemaah banyak hingga membludak ke jalan untuk menggelar Salat Jumat dalam dua gelombang, yaitu gelombang pertama pada pukul 12.00 WIB dan gelombang kedua pada pukul 13.00 WIB.
Jemaah dibagi berdasarkan angka terakhir pada nomor ponsel milik masing-masing berkategori ganjil atau genap.
Apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal ganjil, jamaah yang memiliki nomor ponsel berakhiran ganjil melaksanakan Salat Jumat pada gelombang pertama, yaitu sekitar jam 12.00 WIB.
Sedangkan bagi yang memiliki nomor berakhiran genap, mendapat kesempatan Salat Jumat pada gelombang kedua sekitar pukul 13.00 WIB. Begitu pula sebaliknya.
(yoa/fra)