Pentolan KAMI Syahganda Nainggolan Bebas dari Rutan Bareskrim

CNN Indonesia
Jumat, 13 Agu 2021 14:16 WIB
Aktivis KAMI, Syahganda Nainggolan. (detikcom/Ari Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada Jumat (13/8) pagi tadi.

Syahganda keluar melalui keputusan dalam surat nomor W11.U21/3579/HK.01/VIII/2021 yang diteken oleh Ketua PN Depok Syamsul Arief. Dia bebas karena masa penahanannya sudah habis.

"Sebagaimana isi surat. Syahganda Nainggolan dikeluarkan demi hukum," kata Humas PN Depok, Ahmad Fadil saat dikonfirmasi, Jumat (13/8).

Syahganda merupakan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap karena cuitannya dinilai menimbulkan keonaran sehingga berujung pada kericuhan Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Total delapan orang aktivis KAMI ditangkap pada 12-13 Oktober 2020. Mereka dituduh melakukan penghasutan sehingga menyebabkan unjuk rasa berakhir ricuh. KAMI pun sempat mengadukan penangkapan Syahganda beserta sejumlah aktivis laiinya itu ke Komnas HAM pada 27 Oktober lalu.

Masuk dalam proses peradilan, Pengadilan Negeri Depok kemudian menjatuhkan hukuman selama 10 bulan kurungan penjara kepada Syahganda Nainggolan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi saat membacakan vonis pada 29 April 2021.

Putusan hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut enam tahun penjara.
Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(mjo/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK