Pemasangan stiker di rumah-rumah warga yang belum menerima vaksin Covid-19 dilakukan lantaran peminat imunisasi tersebut semakin sedikit. Hal itu diklaim akan memudahkan imunisasi jemput bola.
Polda Metro Jaya sebelumnya menggencarkan penyuntikan vaksin Virus Corona dengan target semua warga DKI Jakarta menerima suntikan pada 17 Agustus.
"Karena sudah mulai sepi di gerai. Ada masyarakat yang enggak bisa jalan, tapi bisa divaksin. Sehingga kami jemput bola dengan melaksanakan door to door," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (13/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri menerangkan penempelan stiker itu akan diserahkan kepada pengurus RT setempat yang lebih mengetahui kondisi setiap warganya. Jika polisi menemukan rumah yang terpasang stiker, pihaknya akan melakukan penyuntikan vaksin langsung di tempat.
"Jadi nanti kami gampang mendatanginya," jelas dia.
Menurutnya, sejauh ini persentase vaksinasi di Jakarta sudah mencapai 98,1 persen dari target yang ditentukan.
Polisi memperkirakan, masih ada sekitar 180 ribu warga lagi yang belum mendapatkan suntikan vaksin Covid. Jumlah itu, dibandingkan dengan 9 juta warga Jakarta yang ditargetkan sebagai peserta vaksinasi ataupun mereka yang bekerja di Jakarta.
"Pihak kepolisian mengedepankan pendekatan door to door untuk mencapai target itu," jelasnya.
Sebagai informasi, DKI masih mengebut penyuntikan vaksin meski sudah menempati urutan paling atas sebagai wilayah dengan tingkat vaksinasi tertinggi.
Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta bahkan mengeluarkan aturan agar pusat perbelanjaan atau mal membuka sentra vaksinasi mini Covid-19 seiring diizinkannya untuk beroperasi di masa PPKM Level 4.
Aturan itu tertuang dalam SK Kadis PPPUKM Nomor 440 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas PPKUKM, Andri Yansah pada Selasa (10/8) lalu.
Merujuk SK tersebut, ketentuan vaksin itu dikecualikan untuk warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi Covid, dengan menunjukkan bukti hasil laboratorium dan warga yang kontraindikasi terhadap vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter.
(mjo/arh)