Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar perkara rencana sumbangan sebesar Rp2 triliun dari anak Akidi Tio, Heriyanty untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.
Hasil gelar perkara akan menentukan status Heriyanty dalam kasus ini. Saat ini gelar perkara tersebut masih berlangsung.
Seluruh temuan penyidik termasuk pemeriksaan beberapa saksi, hasil tes kejiwaan, serta alat-alat bukti lain yang sudah dikumpulkan akan menentukan status penyelidikan perkara ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah naik ke sidik [penyidikan] atau seperti apa, saya belum dapat hasilnya," kata Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi, Senin (16/8).
Lihat Juga : |
Heriyanty baru diperiksa satu kali sebagai saksi pada 2 Agustus lalu. Polisi belum memeriksa kembali Heriyanty karena kondisi kesehatannya sempat menurun, serta mengumpulkan alat bukti lain.
Penyidik juga telah melakukan tes kejiwaan, menyurati Bank Indonesia (BI) dan PPATK, serta memeriksa sejumlah saksi termasuk anak Akidi Tio lain yang berdomisili di Jakarta.
Terkait laporan dugaan penipuan, kepolisian pun kini sudah melakukan penyelidikan awal. Seorang dokter di Palembang, Siti Mirza Nuria melaporkan Heriyanty ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan Rp2,3 miliar.
"Terkait laporan penipuan sudah dilakukan pemeriksaan dan ini pun masih lidik. Seluruh laporan masuk masih proses lidik. Kita akan lihat apakah ada unsur pidananya atau tidak," ujarnya.
Supriadi menyebut kepolisian berjaga di rumah Heriyanty, daerah Ilir Timur I, Palembang. Menurutnya, Heriyanty merasa tak nyaman karena banyak orang yang datang buntut polemik sumbangan Rp2 triliun.
"Kalau sudah sidik [penyidikan] bisa dipanggil paksa. Satu kali panggil tidak hadir dengan alasan tidak patut, dua kali tidak patut, ketiga kita jemput," ujarnya.
Sebelumnya, PPATK menyatakan tidak ada nilai uang hingga mencapai Rp2 triliun yang dimiliki oleh keluarga Akidi.
"Kesimpulannya masih terlalu jauh nilai total uang lingkar keluarga Akidi dengan komitmen bantuan Rp2 triliun," kata Ketua PPATK, Dian Ediana Rae saat dikonfirmasi, Kamis (12/8).