Zona Merah Covid-19 di Jakarta Tersisa Tiga RT
Jumlah Rukun Tetangga (RT) yang masuk kategori zona merah Covid-19 di Jakarta turun menjadi 3 RT pada periode 16-22 Agustus. Pada periode sebelumnya, RT zona merah di Ibu Kota berjumlah tujuh.
Suatu wilayah masuk zona merah jika terdapat lebih dari lima rumah dengan konfirmasi kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir.
Lihat Juga : |
Berdasarkan data yang diakses pada website corona.jakarta.go.id, RT zona merah hanya tersebar di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.
Di Jakarta Selatan, yang masuk dalam kategori merah adalah RT 006 RW 006 Kelurahan Ciganjur. Di RT ini, terdapat 12 kasus aktif Covid-19 dan rumah dengan kasus aktif sebanyak 7.
Kemudian di Jakarta Timur, yang masuk kategori zona merah adalah RT 006 RW 003 Kelurahan Cibubur. Ada 14 kasus aktif dan dan jumlah rumah dengan kasus aktif sebanyak 6.
Terakhir, yang masuk zona merah di Jakarta Pusat yakni RT 009 RW 008 Kelurahan Petojo Selatan. Terdapat 9 kasus aktif dan jumlah rumah dengan kasus aktif sebanyak 7.
Sementara itu, hingga Selasa (17/8), total kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 841.610 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 819.620 orang dinyatakan sembuh dan 13.074 lainnya meninggal dunia.
Untuk menekan penyebaran Covid-19, DKI Jakarta adalah satu dari sejumlah provinsi yang menerapkan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus mendatang.
Dalam periode PPKM kali ini, sejumlah ketentuan dalam aktivitas di antaranya, pasar rakyat dan pusat perbelanjaan seperti mal diperkenankan dibuka dengan maksimum kapasitas 50 persen dari jumlah ketersediaan.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan perdagangan diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan.
Selain itu, kegiatan makan di tempat (dine in) di restoran, kafe, rumah makan diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen. Satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.