Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan turut serta terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang menyeret mantan bupati Agung Ilmu Mangkunegara.
Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka, namun belum mau mengumumkannya ke publik.
"Untuk kronologi kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan kami pastikan akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (18/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi pada hari ini. Pemeriksaan dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.
Adapun tiga saksi dimaksud yakni Hendra Wijaya Saleh (wiraswasta), Syahbudin (ASN), dan Raden Syahril (swasta).
Ali berujar pihaknya sampai saat ini masih terus bekerja mengumpulkan dan memperkuat bukti. Ia lantas mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi setiap proses pekerjaan yang dilakukan oleh KPK.
"KPK pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta Pasal sangkaannya," terang juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
Perkara yang sedang diusut ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Agung telah divonis bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara secara bersama-sama dan berlanjut.
Saat ini, ia sedang menjalani masa pidana tahanan untuk waktu tujuh tahun di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Bandar Lampung.