Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengklaim 214 narapidana korupsi yang menerima remisi HUT ke-76 RI sudah memenuhi syarat sebagaimana peraturan yang berlaku.
Yasonna mengatakan satu di antaranya adalah memperoleh status Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu disampaikan Yasonna sekaligus merespons kritik sejumlah pihak terkait pemberian remisi terhadap ratusan narapidana korupsi dimaksud.
"Kalau ada napi korupsi yang dapat remisi berarti dia sudah memenuhi syarat, sudah ada JC dari penegak hukum. Nazaruddin [mantan Bendahara Umum Partai Demokrat] saja dapat karena dia JC. Nazaruddin sudah lama bebas," ujar Yasonna kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Kamis (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika disinggung terkait nama narapidana korupsi yang menerima remisi, Yasonna meminta hal tersebut ditanyakan langsung ke Dirjen Pemasyarakatan.
"Cek ke Dirjen [Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga] saja," ujarnya.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Dirjen PAS Reynhard Silitonga untuk menanyakan data penerima remisi, namun belum diperoleh jawaban.
Sementara itu Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham, Thurman Hutapea, berujar akan mengecek terlebih dahulu.
"Sebentar, saya tanya staf dulu," jawab Thurman.
Pemberian remisi terhadap narapidana korupsi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam aturan tersebut, narapidana korupsi bisa menerima remisi asal memenuhi syarat seperti mendapat status JC karena bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Pemerintah dalam momen perayaan Kemerdekaan RI yang ke-76 tahun memberikan remisi bagi 214 narapidana korupsi. 4 orang di antaranya langsung bebas. Reynhard merinci pihaknya memberikan remisi terhadap 134.430 narapidana dan anak dengan 2.491 orang di antaranya langsung bebas murni.