Daftar 4 Koruptor Bebas dari Bui Berkat Remisi HUT RI
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi terhadap 214 narapidana kasus korupsi.
Sebanyak 210 narapidana korupsi lainnya mendapat jatah remisi umum I atau pengurangan masa tahanan. Kemudian ada 4 narapidana korupsi mendapat remisi umum II sehingga dinyatakan bebas.
Remisi diberikan bertepatan dengan momen perayaan kemerdekaan RI yang ke-76 tahun. Berikut 4 narapidana korupsi yang bebas usai diberikan remisi.
Dedi Susanto
Dedi ditahan di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Riau pada 6 Januari 2020. Ia menerima remisi karena memenuhi syarat seperti diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam aturan itu, narapidana korupsi bisa menerima remisi asal memenuhi syarat seperti mendapat status Justice Collaborator (JC) karena bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Jumlah remisi umum 2021 Dedi sebanyak satu bulan.
"Bebas, 17-08-2021," demikian bunyi surat yang diperoleh CNNIndonesia.com.
Dedi merupakan terpidana kasus korupsi terkait pemberian honorarium kegiatan pada Bagian Pelayanan Pertanahan Setda Kuansing tahun 2015. Ia divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
A. Baharuddin Patajangi
Baharuddin juga menerima remisi karena dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana PP Nomor 99 Tahun 2012. Ia ditahan sejak 14 Desember 2018 di Lapas Kelas IIB Polewali, Sulawesi Barat.
Ia menerima remisi selama satu bulan dan dinyatakan bebas per 17 Agustus 2021.
"Bebas, 17-08-2021," bunyi surat dimaksud.
Baharuddin merupakan terpidana kasus korupsi terkait proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Polman, Sulawesi Barat, tahun 2017 sebesar Rp1,470 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju memvonis Baharuddin dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ichsan Suaidi Bin Adnan
Ichsan terjerat kasus suap terhadap pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna agar vonis 5 tahun penjara terkait korupsi proyek pelabuhan di Mataram, NTB, tidak dieksekusi. Proses hukum Ichsan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ichsan menyuap Andri dengan uang Rp400 juta. Untuk kasus suap ini, ia divonis 3,5 tahun penjara.
Ia menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur. Di momen perayaan kemerdekaan RI ke-76 tahun, ia memperoleh remisi selama 6 bulan karena dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana PP Nomor 99 Tahun 2012.
"Bebas, 17-08-2021," sebagaimana bunyi surat dimaksud.
I Komang Ivan Bernawan
Komang merupakan narapidana kasus korupsi yang menghuni Lapas Kelas I Surabaya. Ia mulai ditahan pada 10 Februari 2010. Jumlah remisi umum tahun 2021 selama 6 bulan. Saat ini ia masih menjalani masa subsider.
Secara keseluruhan, Komang divonis selama 16 tahun atas korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Komang merupakan langganan narapidana korupsi yang sering menerima remisi.
"Masih menjalani subsider," bunyi surat tersebut.
Dalam keterangannya, Komang menerima remisi berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
(ryn/bmw)