Pakar Singgung Pidana 2 Tahun Bui di Kasus Bahar-Ryan Jombang

CNN Indonesia
Jumat, 20 Agu 2021 15:55 WIB
Kasus dugaan penganiayaan bisa menjadi pidana jika Ryan Jombang melaporkan Bahar Smith. Ancaman bui bisa mencapai hingga lima tahun jika Ryan alami luka berat.
Ilustrasi pemukulan. (Istockphoto/deepblue4you)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra menyinggung keberadaan pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dalam kaitannya dengan dugaan tindakan Bahar Smith kepada Ryan Jombang.

Azmi mengatakan Bahar bin Smith bisa dipenjara 2 tahun 8 bulan jika terbukti menganiaya Ryan Jombang di Kelas IIA Gunung Sindur tersebut. Azmi mengatakan cekcok dua napi itu masuk kategori penganiayaan jika Ryan mengalami kesakitan.

Azmi menambahkan, menurutnya, kasus itu bisa masuk jalur pidana jika Ryan melaporkan tindakan Bahar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan, berdasarkan aduan pihak yang dirugikan," kata Azmi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (20/8).

Dalam pasal tersebut, pelaku pidana ini diganjar penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp450 ribu. Hukuman pidana penjara ditambah menjadi lima tahun jika korban mengalami luka berat. Aturan itu dicantumkan dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.

Meski begitu, Azmi menilai kemungkinan besar kasus ini hanya akan berujung sanksi disiplin. Menurutnya, keributan ini masuk dalam pelanggaran sedang.

"Biasanya, napi diasingkan kalau mereka bikin suatu ulah, entah membawa suatu yang dilarang atau melakukan kegaduhan begini yang bikin situasi tidak tertib di dalam. Biasanya diasingkan, seperti ada sel tersendiri," kata

Pengajar Universitas Trisakti itu menyebut Bahar juga bisa saja masuk dalam Register F. Dengan begitu, ia akan kesulitan jika hendak mengajukan bebas bersyarat di kemudian hari.

Sebelumnya, dua napi Kelas IIA Gunung Sindur, Ryan Jombang dan Bahar bin Smith terlibat cekcok. Ryan disebut mengalami sejumlah luka usai pertikaian tersebut. Kuasa hukum Ryan mengklaim Bahar mengerahkan massa untuk mengeroyok kliennya. Hal itu terjadi usai Ryan menagih utang senilai Rp10 juta ke Bahar.

Di saat yang sama, Ditjen PAS menyebut kejadian bukan penganiayaan, tapi pertikaian. Ditjen PAS juga menyebut keduanya telah berdamai. Namun, kuasa hukum Ryan tak terima begitu saja.

(dhf/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER