Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut provinsinya, secara teori, akan mampu mencapai 400 ribu dosis vaksinasi per hari pada akhir bulan ini. Hal itu dalam rangka mengejar kebutuhan 75 juta dosis hingga Desember 2021.
"75 juta dosis vaksin yang dibutuhkan sampai Desember 2021 atau 15 juta dosis per bulan atau 400-500 ribu vaksinasi per hari," kata Ridwan Kamil kala meninjau Sentra Vaksinasi Ganesha, Gedung Sabuga Bandung, Jumat (20/8).
"Nanti tanggal 28 Agustus 2021 menurut teori kami 400 ribu per harinya akan pecah rekor di tanggal itu," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan 27 persen pegawai perusahaan pelat merah belum divaksinasi covid-19. Beberapa dari mereka berada di wilayah perkebunan dan pertambangan.
Erick menjelaskan pihaknya akan mempercepat proses vaksinasi terhadap 27 persen pegawai BUMN tersebut. Hal ini sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah untuk mengakselerasi program vaksinasi covid-19.
"27 persen kami percepat, karena ada di wilayah perkebunan, pertambangan. Ini perlu distribusi," ujar Erick dalam wawancara bersama CNN TV, dikutip Jumat (20/8).
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti potensi konflik kepentingan dalam penetapan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
Peneliti ICW, Wana Alamsyah mengatakan potensi itu dipengaruhi salah satunya karena status rangkap jabatan Abdul Kadir sebagai Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) sekaligus Komisaris Utama di salah satu BUMN yaitu Kimia Farma.
"Kita tahu bahwa Kimia Farma juga melayani pemeriksaan PCR begitu. Pertanyaan sederhana kami, bagaimana mungkin seseorang yang menetapkan harga PCR ini juga menduduki komisaris utama di dalam salah satu BUMN?" kata Wana dalam Youtube Lapor Covid-19, Jumat (20/8).
Terpisah, Abdul Kadir membantah dugaan adanya konflik kepentingan yang melibatkan dirinya dalam penetapan harga PCR. Ia menyebut penunjukan dirinya sebagai komisaris belum berlangsung lama. Selain itu, kata Abdul, kapasitas dirinya sebagai komisaris di Kimia Farma adalah sebagai perpanjangan pemerintah dan masyarakat. Sehingga, tidak menyalahi aturan.