Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten hanya mengizinkan mal, pusat perberlanjaan, dan perdagangan dikunjungi pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas tersedia selama PPKM Level 4.
Selain membatasi kapasitas, jam operasional juga ditentukan mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Di hari Rabu (18/8), Pemkab Tangerang bersama para manajemen mal sudah melakukan rapat, dengan menginformasikan bahwa aktivitas usaha di mal dibatasi sampai 25 persen dari kapasitas yang ada," ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid, Sabtu (21/8), dilansir dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Maesyal pembatasan ini menjadi salah satu penyesuaian cara untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Maesyal juga menjelaskan pengunjung yang hendak masuk mal wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi dan menunjukkan sertifikat vaksinasi.
"Jadi nanti masyarakat harus mempunyai aplikasi PeduliLindungi dan harus wajib memiliki sertifikat vaksin," kata dia.
Restoran, rumah makan, kafe di dalam mal tidak diizinkan melayani makan di tempat. Pengunjung dikatakan harus membawa pulang makanan.
"Kecuali bagi rumah makan di luar mal boleh makan di tempat dengan kapasitas 2-3 orang saja," kata dia.
(fea)