Sejumlah pihak mendesak agar kepolisian melakukan penindakan terhadap dugaan penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kace atau Muhammad Kece.
Desakan diajukan salah satunya oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi.
Baidowi meminta agar polisi melakukan tindakan penegakan hukum terhadap Muhammad Kace. Menurutnya, tindakan youtuber itu telah memenuhi unsur pelanggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika polisi lamban dikhawatirkan akan menimbulkan eskalasi karena emosi massa yang merasa dihina dan dilecehkan M Kece," kata Baidowi dalam keterangan tertulis yang CNNIndonesia.com terima, Minggu (22/8).
Lihat Juga : |
Menurut Baidowi, tindakan M Kace itu sudah melampaui batas. Ia menilai tindakan youtuber ini telah melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian.
"Tindakan dan ucapannya sangat melukai hati umat Islam dan mengganggu semangat pluralisme serta berpotensi menimbulkan gesekan," tutur Baidowi.
Desakan juga muncul dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Melalui video yang ia unggah di kanal youtubenya, Anwar mendesak agar pihak kepolisian segera memproses hukum M Kace.
"Saya minta pihak kepolisian agar sesegera mungkin menangkap yang bersangkutan, memproses, dan menggiring ke pengadilan," kata Anwar sebagaimana dikutip dari channel Youtube Anwar Abbas, Minggu.
Seperti halnya Baidowi, Anwar juga menilai tindakan M telah melampaui batas, karena telah merendahkan dan menghina Tuhan umat Islam, kitab suci AL Quran, dan Nabi Muhammad.
"Ini adalah sebuah perbuatan yang tidak etis dan sudah memancing kemarahan umat," tutur Anwar.
Meski demikian, Anwar meminta agar umat Islam tetap bersabar dan mengendalikan diri. Persoalan tindakan Muhammad Kece, kata Anwar, diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Saya meminta umat Islam agar tetap bersabar dan mampu mengendalikan diri meksipun hati kita panas," pinta Anwar.
Terpisah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa menyampaikan ujaran kebencian dan menghina simbol agama merupakan tindak pidana.
"Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," kata Yaqut di Jakarta, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi akhir pekan lalu.
Menurut Yaqut, ceramah semestinya bisa memberikan pembelajaran dan mencerahkan.
Selain itu, ceramah juga bisa menjadi medium agamawan untuk meningkatkan pengetahuan penganut agama tertentu terhadap keyakinan mereka, bukan untuk merendahkan keyakinan dan ajaran agama lain.
"Bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan," ujar Yaqut.
Sementara itu, pihak kepolisian tengah mengusut dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Youtuber Muhammad Kece.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penistaan agama youtuber tersebut.
"Sudah [menerima laporan]. Tadi malam sudah ada laporan. Anggota sedang bekerja laksanakan penyelidikan," kata Argo saat di konfirmasi CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Minggu (22/8).
(iam/kid)