2 Prajurit TNI Penyiksa Anak SD Ditahan di Denpom Kupang, NTT

CNN Indonesia
Senin, 23 Agu 2021 10:21 WIB
Ilustrasi. Dua personel TNI yang menganiaya bocah kelas IV SD kini ditahan di Denpom Kupang, NTT untuk diproses secara hukum. Foto: Istockphoto/ Giuda90
Jakarta, CNN Indonesia --

Komandan Kodim/1627 Rote Ndao, Letkol TNI Educ Permadi mengatakan dua personel TNI berinisial AOK dan B yang menganiaya seorang bocah kelas IV SD di Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini sudah ditahan di detasemen polisi militer.

"Kini keduanya sudah ditahan di Kupang tepatnya di Denpom Kupang untuk menjalani proses hukum," kata Educ dihubungi Antara dari Kupang, Senin (23/8).

Ia mengatakan kasus penganiayaan terhadap bocah SD itu menjadi tanggung jawab dirinya, dan memastikan tak akan terjadi lagi hal serupa di wilayah militernya.

Educ menjelaskan bahwa saat ini kedua personel TNI itu sedang dalam penyelidikan oleh Denpom Kupang, untuk mencari tahu motif dari perbuatan kedua personel itu.

Institusi TNI juga sudah mendatangi korban dan juga sudah sempat melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap anak itu. Educ mengklaim anak itu sudah mulai membaik kondisinya.

Dua anggota TNI yang bertugas di Kodim /1627 Rote Ndao, NTT itu sebelumnya diberitakan telah melakukan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial PS pada Kamis (19/8) lalu.

Akibat perbuatan kedua anggota TNI itu, PS harus dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba'a karena beberapa bagian tubuhnya mengalami luka dan memar.

Joni Seuk ayah dari korban menceritakan bahwa anaknya dianiaya karena dituduh mencuri handphone dan dipaksa untuk mengaku. Anak itu habis dianiaya selama belum mengaku.

Korban pun diantar oleh AOK ke rumah dengan kondisi telanjang dan babak belur. Joni mengatakan bahwa dirinya bingung karena anaknya dipaksa untuk mengembalikan handphone hasil curian padahal bukan anaknya yang mencuri.

(antara/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK