Bareskrim Polri bakal berkoordinasi dengan Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Youtuber Muhammad Kace alias Muhammad Kece.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan koordinasi itu dilakukan untuk mengumpulkan berbagai bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
"Khususnya Kominfo, Bareskrim Polri bekerja sama dalam bagian mengumpulkan barang bukti. Dari Kominfo kan pasti akan mengumpulkan video-video yang muncul di YouTube pasti dimiliki semua oleh Kominfo," kata Rusdi di Mabes Polri, Senin (23/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Rusdi, penyidik juga terus mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan laporan ini. Lewat bukti itu, kata Rusdi, penyidik bakal membuat rekonstruksi hukum atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Youtuber tersebut.
"Lalu dilakukan gelar perkara maka akan dilihat nanti tindakan selanjutnya, apabila dalam proses penyelidikan ternyata diyakini ada tindak pidana tentunya proses selanjutnya proses penyidikan," tuturnya.
Lebih lanjut, Rusdi memastikan bahwa Polri akan mengusut tuntas laporan ini. Rusdi juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan kontraproduktif berkaitan dengan peristiwa ini.
"Polri akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan Polri sangat memahami keresahan keresahan ini, mudah-mudahan dengan profesionalisme Polri akan terjawab keresahan masyarakat kita," ucap Rusdi.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan ada empat laporan polisi terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Seluruh laporan itu, rencananya akan diproses secara terpusat oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Semua akan dikumpulkan di Bareskrim. 1 di Bareskrim dan 3 di wilayah, kita satukan," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (23/8).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga telah angkat suara. Ia menyatakan semestinya aktivitas ceramah dan kajian dijadikan ruang edukasi dan pencerahan.
Yaqut menyebut ceramah merupakan media untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghina keyakinan dan ajaran agama lainnya.
"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian termasuk melanggar UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," kata Yaqut.
Dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Muhammad Kace ini juga turut menuai reaksi dari berbagai pihak. Salah satunya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.
"Saya minta pihak kepolisian agar sesegera mungkin menangkap yang bersangkutan, memproses, dan menggiring ke pengadilan," kata Anwar sebagaimana dikutip dari saluran Youtube Anwar Abbas, Minggu.