KPK Harap Vonis 12 Tahun Bui Juliari Berikan Efek Jera
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap vonis penjara terhadap terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 Juliari Peter Batubara dapat memberikan efek jera. Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Juliari dengan hukuman 12 tahun penjara.
"KPK berharap putusan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (23/8).
Ali menyampaikan pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terlebih ada pidana tambahan yang dibebankan kepada Juliari selaku mantan Menteri Sosial.
"KPK menghormati putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa dakwaan tim JPU [Jaksa Penuntut Umum] KPK terbukti," imbuh juru bicara berlatar belakang jaksa ini.
Ali menambahkan pihaknya akan mempelajari seluruh isi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan sebelum mengambil sikap apakah menerima atau mengajukan banding.
"KPK bertekad untuk terus bekerja keras melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi," katanya.
Juliari dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait bansos Covid-19 sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kader PDI Perjuangan (PDIP) ini terbukti menerima suap senilai total Rp32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Selain pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, ia turut dijatuhi pidana tambahan. Yaitu berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama empat tahun.
Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa KPK yang meminta Juliari dihukum dengan pidana 11 tahun penjara. Atas vonis itu, Juliari menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap termasuk kemungkinan mengajukan banding.