Kejagung Terbitkan Sprindik Dugaan Korupsi BUMN Perum Perindo
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk mengusut dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo (Perusahaan Umum Perikanan Indonesia) periode 2016-2019.
Sprindik diteken Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi dalam nomor PRINT-25/F.2/Fd.2/8/2021 tertanggal 2021.
"Untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi di Perum Perindo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (24/8).
Leo menerangkan, perkara ini berkaitan dengan penerbitan medium term notes (MTN) alias hutan jangka menengah perusahaan itu pada 2017. MTN yang dimaksud ialah mekanisme yang dilakukan untuk mendapat dana dengan cara menjual prospek.
Dalam hal ini, Perindo mencoba menjual prospek berkaitan penangkapan ikan dengan total dana yang didapat sebesar Rp200 miliar. Dana itu cair sebanyak dua kali pada 2017.
"Bulan Agustus 2017 (cair) Rp100 miliar dengan return 9 persen dibayar per triwulan, jangka waktu tiga tahun yang jatuh tempo pada bulan Agustus 2021. Bulan Desember 2017 Rp100 miliar return 9,5 persen dibayar per triwulan jangka waktu tiga tahun yang jatuh tempo pada Desember 2020," jelas Leonard.
MTN yang terbit sebagian besar dananya digunakan untuk modal kerja perdagangan. Pada tahun tersebut, pendapatan perusahaan naik drastis. Leonard mengatakan, pad 2016 pendapatan hanya berkisar Rp223 miliar, dan kemudian meningkat menjadi Rp603 miliar pada 2017 dan Rp1 triliun pada 2018.
"Kontribusi terbesar berasal dari pendapatan perdagangan," jelas dia.
Namun demikian, Kejaksaan menduga terdapat proses perdagangan yang bermasalah untuk mencapai nilai tersebut. Leonard merincikan, masalah ditemukan pada kontrol transaksi mitra yang lemah sehingga mengindikasikan terjadi kemacetan.
Kemudian, pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati sehingga perputaran modal perusahjaan itu menjadi lambat.
"Sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181.196.173.783," ucapnya.
Setelah Sprindik terbit, jaksa pun mulai melakukan pemeriksaan saksi terhitung sejak 23 Agustus 2021 kemarin. Ada dua orang pejabat perusahaan yang dipanggil.
Mereka ialah Direktur Keuangan Perum Perindo berinisial MT, dan Anggota Komite Risk Management Perum Perindo berinisial IA.
"Diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia," kata Leo.
Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi terkait perkara ini dari pihak Perindo.
UPDATE Selasa (24/8) pukul 15.44 WIB
PT Perikanan Indonesia (Persero) telah mengirimkan pernyataan melalui siaran pers tentang tanggapan terkait pemberitaan dugaan korupsi PT Perindo.
Corporate Secretary PT Perikanan Indonesia (Persero) Boyke Andreas mengatakan perseroan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
PT Perindo berkomitmen menaati dan menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan sesuai tata kelola perusahaan yang baik.
"Sesuai GCG, kami mengikuti proses hukum yang berjalan. Kami menghormati ini semua karena Indonesia adalah negara hukum," katanya, Selasa (24/8/2021).
PT Perikanan Indonesia (Persero) berusaha semaksimal mungkin menaati hukum dengan menjalankan bisnis perusahaan sesuai tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). PT Perikanan Indonesia (Persero) kini telah bertransformasi untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme Sumber Daya Manusia.
(mjo/kid)