Syarat Vaksinasi Moderna untuk Masyarakat Umum di Bodetabek

CNN Indonesia
Selasa, 24 Agu 2021 12:22 WIB
Sejumlah daerah tetangga DKI Jakarta, seperti Kota Bogor, Depok, Tangerang, Tangsel, hingga Kabupaten Bekasi telah memulai vaksinasi Covid-19 merek Moderna.
Sejumlah daerah tetangga DKI Jakarta, seperti Kota Bogor, Depok, Tangerang, Tangsel, hingga Kabupaten Bekasi telah memulai vaksinasi Covid-19 merek Moderna. (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah rampung mendistribusikan 5.102.300 juta dosis vaksin virus corona (Covid-19), Moderna untuk masyarakat umum berusia di atas 18 tahun ke sejumlah daerah.

DKI Jakarta mendapat 200.060 dosis vaksin Moderna dan sudah mulai penyuntikkan di 35 fasilitas kesehatan (faskes) khusus di Ibu kota, dengan syarat tambahan seperti surat keterangan dokter yang menyatakan warga belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.

Sementara daerah sekitar Jakarta, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) belum diketahui pasti jumlah alokasi vaksin Moderna. Namun, Kemenkes telah mengalokasikan 500.080 dosis vaksin Moderna untuk Jawa Barat, dan 200.060 dosis untuk Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CNNIndonesia.com telah menghubungi kepala daerah dan dinas kesehatan di wilayah Bodetabek, serta merangkum sejumlah syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah kabupaten/kota di wilayah tersebut.

Bogor

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno mengatakan vaksin Moderna bagi masyarakat umum di Kota Bogor sejauh ini diprioritaskan bagi warga yang memiliki sejumlah penyakit penyerta alias komorbid.

"Moderna untuk booster tenaga kesehatan dosis tiga. Nah, sisanya prioritas untuk dosis 1 dan 2 warga yang punya komorbid," kata Sri.

Sri mengatakan warga bisa mendatangi fasilitas kesehatan, seperti Puskesmas untuk menerima vaksin Moderna dengan menyertakan surat keterangan dari dokter perihal komorbid yang dideritanya. Mereka juga diwajibkan membawa KTP asli Kota Bogor, atau surat domisili resmi yang dikeluarkan RT setempat.



Depok

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengimbau bagi masyarakat umum Kota Depok yang ingin melakukan vaksinasi Covid-19 Moderna tak perlu membawa surat khusus dari dokter. Warga hanya perlu membawa KTP asli Kota Depok, atau surat domisili resmi yang dikeluarkan RT setempat.

Kendati tidak menyebutkan detail ketersediaan vaksin Moderna di Kota Depok, namun Kepala Dinkes Kota Depok Novarita memastikan program vaksinasi nasional dengan merek Moderna masih berjalan hingga saat ini.

"Masih jalan ya, masyarakat membawa bukti di aplikasi Peduli Lindungi bahwa belum pernah vaksin," kata Novarita.

Berlanjut ke halaman berikutnya...

Syarat Vaksinasi Moderna di Tangerang hingga Bekasi

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER