Polisi Buru YouTuber Muhammad Kace Terkait Penistaan Agama
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih melakukan pencarian terhadap YouTuber Muhammad Kace alias Muhammad Kece yang diduga menistakan agama lewat video ceramah yang diunggahnya ke media sosial.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan sebagai penyidikan. Namun, Muhammad Kace masih belum diklarifikasi.
"Saat ini penyidik melakukan pencarian terhadap terlapor (Muhammad Kace)," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (24/8).
Dia menerangkan, penyidik baru akan melakukan klarifikasi terhadap unggahan tersebut usai menemukan keberadaan Muhammad Kace yang masih berstatus sebagai terlapor.
Menurutnya, penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup dari keterangan ahli dan pelapor, serta bukti petunjuk untuk meningkatkan status perkara menjadi penyidikan.
"Kita nanti lihat setelah yang bersangkutan ditemukan, tentunya akan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tambah dia.
Bareskrim, kata dia, melakukan gerak cepat lantaran video yang diunggah oleh Muhammad Kace dinilai berpotensi membuat kegaduhan dan memecah belah.
Oleh sebab itu, selain penegakan hukum polisi juga melakukan upaya pemblokiran terhadap konten-konten yang diunggah YouTuber melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI.
Contoh materi ceramah Muhammad Kece yang menjadi kontroversi yakni terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW. Itu terlihat dari unggahan Muhammad Kece di kanal Youtube-nya dalam judul 'Kitab Kuning Membingungkan'.
Unggahan itu kemudian menjadi polemik dan mendapat kritik dari sejumlah pihak. Bahkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai ceramah yang disampaikan oleh Muhammad Kece berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol keagamaan.
Menurut Yaqut, semestinya aktivitas ceramah dan kajian dijadikan ruang edukasi dan pencerahan. Yaqut menyebut ceramah merupakan media untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghina keyakinan dan ajaran agama lainnya.