Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat menegaskan bahwa tidak ada pemborosan dalam pengadaan lahan makam yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Ia mengatakan, Pemprov telah melakukan pembayaran berdasarkan hasil appraisal Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau melihat temuan BPK, tidak ada kalimat pemborosan. Judul temuannya adalah Penilaian Harga Pasar dari Konsultan Jasa Penilai Publik atas Pengadaan Ruang Terbuka Hijau Makam Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Tidak Didasarkan oleh Kondisi Tanah dan Data Pembanding yang Sebenarnya," kata Syaefulloh dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, rekomendasi BPK terhadap temuan itu bersifat administratif. Selain itu, juga mengatakan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.
"Rekomendasinya, bersifat administratif, untuk membuat pedoman teknis dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan menambah pedoman teknis/Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait kewajiban reviu atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP, khususnya reviu atas data pembanding," ujarnya.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati menambahkan pengadaan lahan makam tersebut juga telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017 di mana pembayaran menggunakan hasil penilaian appraisal KJPP.
Ia menyampaikan, hasil penilaian appraisal KJPP juga dinyatakan resmi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu , lanjut Suzi, penetapan telah sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021, penilaian appraisal KJPP bersifat final dan mengikat.
"Penilaian appraisal KJPP sebesar Rp73.787.892.000, sedangkan dari hasil musyawarah, Pemprov DKI Jakarta membayar sebesar Rp71.236.650.000, Jadi, ada penghematan sebesar Rp2.551.242.000,," jelasnya.
Suzi juga menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar. Rekomendasi BPK juga telah ditindaklanjuti untuk perbaikan ke depan dalam proses pengadaan lahan dengan pedoman teknis yang lebih komprehensif.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebelumnya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan detail temuan BPK terkait pemborosan pengadaan tanah makam Covid-19 dengan APBD-Perubahan 2020. Anggota Komisi D DPRD DKI Justin Adrian mengatakan BPK menemukan pengadaan tersebut lebih mahal Rp3,33 miliar.
"Awalnya, anggaran pengadaan tanah sudah dihapus karena APBD defisit akibat pandemi. Tapi kami heran mengapa tiba-tiba Pak Anies meminta anggaran Rp219 miliar untuk pengadaan tanah makam Covid-19, sementara sebenarnya Pemprov masih memiliki banyak tanah," kata Justin dalam keterangannya, Senin (23/8).
"Sayangnya lagi, saat terjadi dugaan pemborosan anggaran Rp3,33 miliar pengadaan tanah makam Covid-19 tersebut, beliau malah seolah lari dari tanggung jawab. DPRD sudah mempertanyakan di rapat Paripurna, tapi tidak juga dijawab Pak Gubernur," ucapnya menambahkan.
(yoa/ain)