Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan gelaran resepsi pernikahan di masa PPKM Level 3 Covid-19 dengan sejumlah ketentuan.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.
"Tempat Resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi Keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, selama masa PPKM Level 4 di Jakarta yang berlangsung beberapa pekan, resepsi pernikahan tidak diizinkan untuk digelar.
Di dalam Kepgub, Anies mewajibkan para pekerja dan undangan yang hadir di resepsi pernikahan untuk divaksin Covid-19.
Untuk kegiatan ini, penegakan prokes merujuk pada Pasal 33 dan 34 Pergub Nomor 3 Tahun 2021. Pergub tersebut menjelaskan soal sanksi administratif bagi pelanggar aturan.
"Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan," dikutip dari Pasal 34 ayat (1) Pergub itu.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menetapkan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Selasa (24/8) hingga 30 Agustus.
Namun, pada pelaksanaan kali ini, pemerintah menurunkan level asesmen di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya menjadi level 3 yang sebelumnya level 4.