Sementara itu, epidemiolog dari Universitas Airlangga, Windhu Purnomo mengatakan booster vaksin berbayar tak jadi soal selagi tak mengambil jatah vaksin yang kini digunakan masyarakat.
Namun, ia menegaskan agar rencana itu sebaiknya diberlakukan setelah target vaksin pemerintah tercapai kepada 208 juta penduduk.
Ia mendorong pemerintah untuk merampungkan vaksin pada pada awal 2022. Selain itu, target tersebut bahkan hanya kepada 70 persen populasi, melainkan kepada seluruh populasi penduduk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Windhu khawatir target kekebalan kelompok (herd immunity) tidak akan tercapai jika vaksinasi hanya dilakukan kepada 70 persen penduduk. Pasalnya, merk vaksin yang digunakan pemerintah saat ini tak cukup memiliki efikasi yang kuat.
"Diharapkan awal tahun 2022 seluruh sasaran yang 208 juta penduduk sudah akan tervaksinasi lengkap dua dosis. Setelah itu baru ah booster diberikan," kata Windhu kepada CNNIndonesia.com, Rabu (25/8).
Selain Menkes, Menkeu Sri Mulyani angkat suara soal rencana pengadaan vaksin berbayar atau mandiri bagi masyarakat pada tahun depan. Sebelumnya, rencana vaksin berbayar berulang kali dibatalkan Presiden Jokowi selama pandemi Covid-19 ini, lalu dimodifikasi kembali jajarannya di pemerintah.
Terakhir adalah Vaksin Gotong Royong (GR) Individu yang bisa dibeli di jaringan apotek pelat merah, Kimia Farma. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2021 yang mengatur vaksin berbayar via Kimia Farma itu kemudian dicabut pada awal Agustus ini setelah dinyatakan batal oleh Jokowi.
Terkait rencana vaksin berbayar tahun depan, Sri Mulyani mengatakan sebenarnya pemerintah tetap mengalokasikan APBN untuk pengadaan vaksin gratis kepada masyarakat demi mengejar kekebalan komunal (herd immunity). Dana yang disiapkan sebanyak Rp35 triliun sampai Rp36 triliun di RAPBN 2022.
"Di dalam RAPBN memang disebutkan kemungkinan vaksin mandiri, namun kita tetap mencadangkan anggaran pengadaan vaksin," ujarnya saat konferensi pers APBN KiTa edisi Agustus 2021, Rabu (25/8).
Kendati begitu, pemerintah melihat potensi perubahan wabah covid-19 dari pandemi menjadi endemi. Hal ini membuat kebutuhan vaksin akan terus berlanjut pada tahun depan dan bukan tidak mungkin perlu terus disuntikkan sebagai booster.
"Namun, nanti seiring dengan kemungkinan terjadinya perubahan pandemi menjadi endemi dan tentu akan memunculkan kebutuhan untuk mereka yang akan melakukan booster, maka kita memungkinkan untuk dibuka kemungkinan vaksin mandiri," jelas Ani.
Lihat Juga : |
Sebagai informasi wacana vaksin berbayar udah bergulir akhir tahun lalu. Kala itu, pemerintah berencana hanya menggratiskan vaksin untuk 30 persen penduduk. Namun rencana itu batal setelah dihantam hujan kritik.
"Setelah menerima masukan dari masyarakat, dan setelah kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan vaksin Covid untuk masyarakat gratis," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, 16 Desember 2020, disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Tahun berganti, wacana vaksin berbayar kembali berhembus. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memaparkan rencana vaksinasi mandiri di hadapan DPR RI. Dia berkata vaksinasi mandiri sebagai bagian dari percepatan vaksinasi massal. Ia menyebut vaksin berbayar hanya bisa dibeli perusahaan untuk menyuntik para karyawannya.
Rencana itu pun dipertimbangkan Jokowi. Pada Januari lalu, Jokowi mengaku mendapat bisikan dari sejumlah pengusaha terkait rencana vaksin berbayar. Belakangan diketahui Kamar Dagang Indonesia (Kadin) berperan menggagas rencana tersebut.
Pemerintah mengeksekusi rencana itu lewat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021. Vaksinasi Gotong Royong bergulir sejak 18 Mei. Perusahaan diperbolehkan membeli vaksin sendiri dengan sejumlah syarat. Salah satu di antaranya adalah tak boleh menggunakan merek vaksin yang sama dengan vaksinasi program pemerintah, dan biaya ditanggung perusahaan.
Sebulan berjalan, aturan berubah. Pemerintah membolehkan Vaksinasi Gotong Royong menggunakan merek vaksin yang sama dengan yang digunakan pemerintah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021. Tak sampai sebulan, peraturan kembali berubah.
Ketika Permenkes 23/2021 lahir yang mengatur soal vaksin GR individu. Permenkes tersebut kemudian gugur setelah pemerintah dihantam, lalu Jokowi menyatakan batal untuk pelaksanaan vaksin GR individu tersebut.