Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mmenyatakan tidak ada regulasi anggaran terkait pemberian honor untuk pemerintah daerah sebagai pengarah pemakaman Covid-19.
Oleh karena itu, Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan pihaknya tidak tahu-menahu ihwal pemberian honor pemakaman Covid-19 untuk kepala daerah.
Siti Nadia Tarmizi mengatakan pihaknya hanya memberikan insentif untuk tenaga kesehatan (Nakes). Ia pun menyatakan tak ada regulasi pusat yang mengatur soal honor bagi pengarah pemakaman Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada [regulasi honor pemakaman Covid-19], insentif dari kita adalah nakes ya," kata Nadia kepada CNNIndonesia.com, Jumat (28/8).
Ia juga mngaku pihaknya tidak tahu-menahu ihwal pemberian honor pemakaman Covid-19 untuk kepala daerah.
Pernyataan itu ia lontarkan merespons kabar Bupati Jember Hendy Siswanto yang menerima honor sebagai pengarah pemakaman Covid-19 sebesar Rp70 juta.
"Tidak tahu [pemerintah daerah harus mendapatkan honor pemakaman Covid-19]," kata Nadia
Saat ditanya lebih lanjut mengenai apakah soal honor bagi pengarah pemakaman itu memang ada aturannya, Nadia menegaskan, "Tidak ada [regulasinya]."
Nadia tidak menjelaskan lebih lanjut langkah yang akan diambil oleh Kemenkes. Dia juga tak menyebut apakah pihaknya akan melakukan teguran, memberikan sanksi atau berkoordinasi dengan pihak-pihakt terkait.
Sebelumnya, pemberian honor pemakaman Covid-19 untuk kepala daerah dipertanyakan. Sebab, honor yang diberikan tidak sedikit yakni Rp100 ribu dari setiap orang yang meninggal.
Selain Hendy, honor pemakaman juga diterima oleh Sekda Jember dan dua pejabat BPBD Jember. Ia mengklaim honor yang ia terima berasal dari anggaran susunan petugas pemakaman Covid-19.
Sementara itu Ketua DPRD Jember, M Itqon Syauqi menyatakan honor pemakaman yang diterima Hendy sah. Ia menyebut ketentuan itu sesuai dengan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021.
"Itu legal dan sah. Dalam posisi itu, pengarah ini memang mendapat honor," kata Itqon.