Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan bantuan perlindungan sosial bagi anak yatim atau yatim-piatu yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Uus Kuswanto mengatakan, bantuan yang diberikan dalam bentuk bantuan pendidikan dan bantuan sosial lainnya.
Bantuan, kata dia, akan bersumber dari Pemprov maupun kolaborator lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Target usia anak yang mendapat bantuan perlindungan sosial ini adalah 0-21 tahun yang membutuhkan." kata Uus dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/8)
"Bahkan, jika ada anak yang tidak memiliki wali yang mampu mengurus, kami akan siapkan panti asuhan baik negeri atau swasta dengan dukungan penuh dari Pemprov DKI Jakarta," lanjutnya.
Uus menerangkan pihaknya kini tengah mengumpulkan data-data anak yang berpotensi menerima bantuan perlindungan sosial ini. Dari pendataan sementara, ia mengatakan telah terkumpul sekitar 4.000-an data target sasaran.
"Kami ingin memastikan bahwa bantuan perlindungan sosial ini tepat sasaran. Sehingga, kelengkapan dan verifikasi data harus dilakukan secara cermat, namun tetap sigap dan cepat implementasinya," katanya.
Hingga Jumat (27/8), jumlah kasus konfirmasi Covid-19 secara akumulatif di Jakarta sebanyak848.901kasus.
Dari jumlah total kasus positif, total orang dinyatakan sembuh sebanyak 827.674 orang, dan total 13.232 orang meninggal dunia.
Untuk menekan penyebaran Covid-19, sejak Juli lalu Jakarta menerapkan sejumlah pembatasan dalam PPKM Darurat dan PPKM Level 4.
Per 24 Agustus lalu, Jakarta menerapkan PPKM Level 3. Dalam pembatasan level 3, sejumlah aktivitas yang sebelumnya dilarang, diberikan kelonggaran. Salah satunya adalah soal sekolah tatap muka yang diizinkan untuk dilakukan.
(yog/fjr)