M. Fauzi Nasution, pemilik empat mobil mewah berpelat palsu Konsulat Rusia mengaku tengah mengkaji gugatan praperadilan terhadap Polrestabes Medan. Ia pun mengakui pelat mobil itu sudah lama kedaluwarsa.
"Kita akan kaji upaya hukum yang akan dilakukan nantinya, misalnya praperadilan terkait proses diamankannya mobil klien kami karena telah merugikan harkat dan martabatnya," kata Ali Piliang, kuasa hukum dari Fauzi, Jumat (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengklaim kliennya tersebut merupakan Perwakilan Konsulat Rusia yang resmi untuk Sumatera Utara, bukan abal-abal. Selain itu, pelat kendaraan Konsulat Rusia yang dipakai kliennya juga asli.
"Pelat kendaraan itu didapat dari Kantor Konsulat Rusia, bukan dibuat sendiri. Hanya saja, pelat kendaraan tersebut sudah lama mati sehingga tidak terdata lagi," ungkap Ali.
Sementara itu, dr M Fauzi Nasution mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait persoalan yang dialaminya. Menurutnya tindakan polisi telah mempermalukan dirinya dan Kedubes Rusia.
"Saya sangat keberatan sekali, ini mempermalukan Kedubes Rusia, juga pribadi saya, dan ini sudah kelewatan. Kawan-kawan saya di seluruh Indonesia kaget dan tidak percaya kalau saya ditangkap polisi. Kemudian, saya jawab bahwa berita saya ditangkap tersebut tidak benar," ujarnya.
Jadi, yang benar adalah saya datang ke kantor polisi untuk membebaskan sopir saya yang diamankan bersama mobil saya," lanjut Fauzi.
Mobil mewah dengan pelat kendaraan Konsulat Rusia itu, katanya, digunakan untuk kepentingan mendampingi orang dari Kedubes Rusia.
"Tugas saya untuk kepentingan Kedubes Rusia di Medan atau Sumatera Utara terkait aspek pendidikan, perdagangan dan sebagainya," terangnya.
Fauzi juga mengaku menjadi Perwakilan Konsulat Rusia di Sumut sejak 2013. Hanya saja aktivitas di Kantor Konsulat Rusia di Medan, yang diklaimnya ada di di Jalan Karim MS, sudah berkurang.
"Namun, memang aktivitasnya sudah berkurang karena sudah sempat vakum cukup lama. Akan tetapi, saat ini masih dalam proses pembukaan kembali, jika diizinkan oleh Pemerintah Indonesia," papar dia.
Sebelumnya tim Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan empat unit mobil mewah milik dokter di Medan karena menggunakan pelat kendaraan Konsulat Rusia palsu.
Dari hasil pemeriksaan di Samsat Dit Lantas Polda Sumut bahwa plat kendaraan mobil mewah milik MF yakni CC 37 07, CC 37 02, CC 37 01, tidak terdaftar dan palsu.
"Dari lokasi penangkapan petugas menyita barang bukti empat unit mobil berbagai merek dengan pelat CC milik Konsulat Rusia. Setelah ditelusuri lebih jauh, tidak ada Konsulat Rusia di Kota Medan maupun di Indonesia," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
"Untuk kendaraan Pajero Sport yang diamankan kita kenakan tindak pidana karena kelengkapan dokumennya palsu. Sedangkan tiga kendaraan lainnya yang turut disita akan dilimpahkan ke Sat Lantas Polrestabes Medan proses tilang," pungkasnya.
(fnr/arh)