Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta mencatat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pembayaran kepada FEO Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E atas penyelenggaraan acara olahraga tersebut senilai 53 juta poundsterling Inggris atau setara Rp983,31 miliar pada 2019-2020.
Rincian pembayaran itu terdiri dari fee senilai 20 juta poundsterling Inggris atau setara Rp360 miliar yang dibayarkan pada 2019. Lalu, fee senilai 11 juta poundsterling Inggris atau Rp200,31 miliar yang dibayarkan pada 2020. Kemudian, Bank Garansi senilai 22 juta poundsterling Inggris atau setara Rp423 miliar.
Kendati begitu, BPK mengungkap PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku BUMD yang ditunjuk sebagai penyelenggara Formula E telah melakukan renegosiasi dengan FEO terkait penarikan Bank Garansi dan telah disetujui oleh FEO pada 13 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Negosiasi dilakukan karena Anies kemudian mengeluarkan pengumuman penundaan penyelenggaraan Formula E musim pertama lantaran berlangsungnya pandemi virus corona atau covid-19.
Atas permintaan itu, FEO mengabulkan terkait penarikan Bank Garansi, namun pembayaran fee atas penyelenggaraan tahap pertama musim penyelenggaraan 2020-2021 yang telah dibayarkan senilai Rp200,31 miliar, tidak dapat ditarik.
Dari temuan ini, BPK menilai Jakpro belum optimal dalam melakukan renegosiasi dengan pihak FEO, di mana harapannya renegosiasi kerja sama dan status pendanaan yang telah disetorkan.
Tidak lama usai audit BPK ini, Jakpro mengeluarkan pernyataan yang menjamin anggaran yang telah dikeluarkan untuk perhelatan Formula E tidak akan hangus.
Ingub hingga Interpelasi
Seiring berjalannya waktu, Anies menerbitkan Instruksi Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022. Dalam Ingub itu, Anies menargetkan ajang balap mobil listrik Formula E digelar pada Juni 2022.
Ingub diteken Anies pada 4 Agustus lalu dan ditujukan kepada Sekretaris Daerah yang dijabat oleh Marullah Matali. Ada 28 isu prioritas yang diinstruksikan Anies untuk diselesaikan, salah satunya terkait Formula E.
Seiring keluarnya Ingub ini, Fraksi PDIP dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD DKI Jakarta mengaku akan menggulirkan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait rencana gelaran Formula E.
Rencana itu pun resmi direalisasikan dengan mengajukan surat usulan hak interpelasi kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Kamis (26/8).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Rasyidi ketika itu mengatakan berdasarkan temuan BPK, gelaran Formula E membebani APBD. Sementara di sisi lain, anggaran daerah tengah defisit.
"Kemudian, dari hasil LHP BPK, itu kalau dilakukan 1 Formula E itu bukan menguntungkan tapi ada potensi kerugian. Ada potensi kerugian sehingga hal inilah yang kami ingin tanyakan pada Bapak Gubernur," kata dia.
Pada hari yang sama, tepatnya pada malam hari, Anies diketahui mengundang 7 fraksi lainnya di DPRD DKI Jakarta, selain PDI Perjuangan dan PSI, untuk makan malam di rumah dinasnya.
Sejumlah anggota dewan yang hadir tidak menampik bahwa isu Formula E adalah salah satu yang dibahas. Bahkan menurut Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra, 7 fraksi yang hadir sepakat untuk tidak ikut interpelasi.
"Iya, 7 fraksi sepakat untuk tidak ikut interpelasi. Berarti 73 anggota," kata Taufik saat dihubungi, Sabtu (28/8).
Anies sudah berkomentar soal interpelasi itu. Ia mengaku tidak risau karena pihaknya lebih mengutamakan kepentingan warga di tengah pandemi Covid-19 ketimbang masalah interpelasi Formula E.
Kini, interpelasi terkait Formula E itu masih bergulir di Dewan Kebon Sirih. Jika merujuk pada Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, hak interpelasi diusulkan paling sedikit oleh 15 anggota DPRD. Selain itu, usulan Hak Interpelasi juga harus disampaikan lebih dari satu fraksi. Adapun jumlah anggota dari PDI Perjuangan dan PSI sebanyak 33 orang.
Usulan itu kemudian akan menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan pada rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPRD yang hadir.
(ain/yoa/ain)