Juliari Tak Ajukan Banding, KPK Eksekusi Vonis 12 Tahun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera melakukan eksekusi atas vonis 12 tahun kepada eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara usai yang bersangkutan disebut tak mengajukan banding.
Kabar mengenai Juliari tak mengajukan banding disampaikan Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri.
Lihat Juga : |
"Informasi dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (31/8).
Dengan keputusan tersebut, Ali menyebut status hukum terhadap Juliari kini telah berkekuatan hukum tetap. Jaksa KPK, kata dia, juga tak bakal mengajukan banding sebab vonis yang diterima Juliari telah berdasarkan analisa jaksa KPK.
Selain itu, pertimbangan jaksa, kata Ali juga telah dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim lewat amar putusannya.
"Oleh karena analisa yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding," kata jubir berlatar belakang jaksa itu.
Ali mengatakan KPK saat ini masih menunggu salinan putusan majelis hakim. Berikutnya, pihaknya akan segera menyerahkan secara administrasi perkara Juliari kepada jaksa eksekutor KPK, untuk kemudian dieksekusi.
Juliari sebelumnya divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 23 Agustus lalu. Eks politikus PDIP itu dinilai terbukti menerima suap senilai total Rp32,4 miliar terkait penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kemensos.
Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama empat tahun.
(ryn/wis)