Perpres Nomor 77 Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi memastikan setiap mantan wakil menteri terdahulu, mulai dari era Presiden Sukarno hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan mendapat uang penghargaan dengan nominal beragam hingga maksimal Rp580,45 juta.
Dalam salinan Perpres, tertulis dalam Pasal 8B perpres tersebut mengatur ketentuan uang penghargaan bagi mantan wakil menteri. Pasal itu menegaskan duit penghargaan bukan hanya untuk pejabat wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju.
"Wakil menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Peraturan Presiden ini diundangkan, diberikan uang penghargaan," bunyi pasal 8B Perpres Nomor 77 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Menteri sendiri bukan jabatan baru. Wakil Menteri sudah ada sejak era Presiden Sukarno, dan kembali digunakan era Presiden SBY. Pada kabinet pertama setelah Kemerdekaan, Sukarno menunjuk Ali Sastroamidjojo sebagai Wakil Menteri Penerangan.
Uang penghargaan untuk kabinet-kabinet sebelum era Jokowi tersebut juga dikonfirmasi Juru Bicara Menteri Sekretariat Negara Faldo Maldini.
"Ini apresiasi buat orang yang sudah mengurusi jutaan rakyat Indonesia. Peraturan ini berlaku untuk seluruh wakil menteri, termasuk yang menjabat pada kabinet sebelumnya," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (1/9).
Sementara itu berdasarkan Pasal 8 ayat (2) menyebut uang penghargaan bisa mencapai Rp580.454.000. Jumlah uang yang diterima masing-masing mantan wakil menteri akan berbeda-beda, tergantung lama masa jabatan.
Perpres itu juga menyebut uang penghargaan tetap diberikan meski pejabat yang bersangkutan telah meninggal dunia. Pemerintah akan mengirim uang itu kepada keluarga mantan wakil menteri.
"Dalam hal wakil menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 88 meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan, maka uang penghargaan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya," bunyi pasal 8C perpres itu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2021 tentang Wakil Menteri. Salah satu aturan yang disorot dalam perpres itu adalah uang penghargaan bagi wakil menteri.
Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Misbah Hasan menilai kebijakan itu tidak tepat. Menurutnya, uang penghargaan untuk wamen hanya akan menambah beban anggaran di saat pandemi.
Ia menyebut pemerintah akan mengeluarkan Rp6,9 miliar hanya untuk para wakil menteri Kabinet Indonesia Maju. Padahal, negara butuh banyak dana untuk penuntasan pandemi Covid-19.
"Menurut saya tidak layak [terima Rp580 juta], apalagi di tengah pandemi yang masih melanda Indonesia saat ini," ucap Misbah kepada CNNIndonesia.com, Senin (30/8) malam.