Ramai-ramai Dukung Bupati Sorong Cabut Izin Usaha Sawit

CNN Indonesia
Rabu, 01 Sep 2021 11:50 WIB
Ilustrasi lahan sawit. (CNN Indonesia/ Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal keputusan Bupati Sorong, Johny Kamuru atas pencabutan ijin usaha sawit 4 perusahaan yang beroperasi di kabupaten itu.

Wakil Ketua MRPB Papua Barat, Cyrelius Adopak mengatakan, Pansus telah dibentuk dan ditetapkan dalam rapat pleno pembukaan masa sidang III tahun 2021 di kantor MRPB di Manokwari, Selasa kemarin.

"Setelah terbentuk, kita akan turun lapangan mengumpulkan bukti bukti dan mengambil keterangan masyarakat adat untuk mempertahankan keputusan Bupati Sorong atas langkah perlindungan hak masyarakat adat dan sumber daya alam," ujar Adopak, di Manokwari, Rabu (1/9).

Kata dia, MRPB akan ada bersama Bupati Sorong. Ia menganggap apa yang diputuskan Bupai Sorong, Jhony Kamuru adalah keputusan anak adat yang memiliki hati penyelamatan hutan, tanah dan masyarakat adat dari tangan penguasa investor.

Menurutnya, banyak contoh kegiatan dari investasi perkebunan sawit, mineral dan gas bumi di tanah Papua yang berujung kerusakan alam dan hilangnya hak masyarakat adat.

Untuk itu, dia mengajak seluruh pejabat di tanah Papua untuk mendukung keputusan yang sudah di ambil Bupati Sorong.

Dukungan terhadap Bupati Sorong juga datang dari berbagai kalangan, termasuk dari Pemuda Adat Papua Wilayah III Doberai.

Ketua Pemuda Adat Papua Wilayah III Doberai, Septi Meidodga mengatakan pencabutan izin itu, tidak terlepas dari perjuangan panjang masyarakat adat Suku Moi yang menolak lahan dan hutan mereka dijadikan lahan Perkebunan Perusahaan Sawit.

Dia menyebut, masyarakat adat Suku Moi di Kalaben, Klaso, Kabupaten Sorong, Papua Barat, selama 9 tahun terakhir, mendesak dan menyuarakan agar pemerintah Kabupaten Sorong maupun Provinsi Papua Barat, mencabut izin perusahaan dan mengembalikan lahan kepada masyarakat pemilik tanah adat Moi.

"Ini sudah mereka perjuangkan sejak 2011 dan akhirnya dijawab oleh tindakan tegas Bupati Jhony Kamuru. Untuk itu, kami juga akan mengawal langkah ini demi penyelamatan hak masyarakat adat," tegasnya.

Keempat perusahaan yang izinnya dicabut itu masing masing, PT.Cipta Papua Plantation yang berlokasi di Distrik Mariat dan Sayosa dengan lahan seluas 15.671 ha. PT. Papua Lestari Abadi yang berlokasi di Distrik Segun dengan luas lahan 15.631 ha.

PT. Sorong Agro Sawitindo yang berlokasi di Distrik Segun,Klawak dan Klamono dengan luas lahan 40.000 ha dan PT.Inti Kebun Lestari yang berlokasi di Distrik Salawati, Klamono dan Segun dengan luas lahan 34.400 ha.

Johny mengatakan, pencabutan izin itu sudah melalui kajian lapangan serta berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Papua Barat dan tim korsup KPK.

(hen/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK