KPK Selesaikan Penyidikan Tersangka Suap Pajak Angin Prayitno

CNN Indonesia
Rabu, 01 Sep 2021 15:00 WIB
KPK sudah merampungkan penyidikan terhadap tersangka Angin Prayitno Aji. Berkas diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
KPK rampungkan penyidikan tersangka kasus suap pajak Angin Prayitno Aji (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 dengan tersangka Angin Prayitno Aji.

Dengan begitu, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tersebut akan menjalani persidangan dalam waktu dekat.

"Pemberkasan perkara tersangka APA [Angin Prayitno Aji] telah dinyatakan lengkap oleh tim JPU [Jaksa Penuntut Umum]. Maka, pada hari ini tim penyidik telah melaksanakan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (1/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menuturkan selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 150 saksi. Di antaranya terdiri dari para tim pemeriksa pada Ditjen Pajak dan pihak swasta.

Ali menyampaikan penahanan terhadap Angin kini menjadi kewenangan tim JPU. Angin ditahan untuk waktu 20 hari terhitung mulai 31 Agustus hingga 19 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK kavling C1.

Ia menambahkan, tim JPU mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Persidangan diagendakan pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," terang dia.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka ialah Angin; Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, Dadan Ramdani; serta Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi dan Agus Susetyo selalu konsultan pajak. Kemudian Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak.

Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Adapun pemeriksaan perpajakan tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Angin dan Dadan memeriksa tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Sejumlah uang diterima Angin dan Dadan dari PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp15 miliar pada Januari-Februari 2018 oleh tersangka Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, kemudian sebesar Sin$500 ribu dari total komitmen Rp25 miliar oleh tersangka Veronika Lindawati dari PT Bank Panin Tbk. pada pertengahan 2018.

Angin dan Dadan juga diduga menerima uang sebesar Sin$3 juta dari PT Jhonlin Baratama yang diserahkan melalui tersangka Agus Susetyo pada Juli-September 2019.

PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER