Pimpinan MPR dari NasDem: Apa Publik Dapat Manfaat Amendemen?
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai NasDem Lestari Moerdijat mempertanyakan urgensi amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 saat pandemi Covid-19.
Rerie, panggilan Lestari, mengingatkan pandemi Covid-19 belum berakhir. Ia bertanya apakah amandemen jadi hal yang dikehendaki rakyat saat ini.
"Ada pertanyaan yang sangat mendasar: apakah memang kondisi saat ini tepat?" kata Rerie dalam diskusi daring, Rabu (1/9).
"Bagaimana publik menyikapi ini? Apakah publik tahu dan merasakan ada kepentingan dan manfaat?" imbuhnya.
Rerie juga mengingatkan amandemen akan melalui proses yang panjang. Ia menyebut harus ada kajian akademis dan persetujuan anggota MPR untuk memulai amanden UUD 1945.
Dia memastikan dua hal itu belum terpenuhi saat ini. Rerie menyebut Amandemen UUD 1945 masih sebatas diskursus saat ini.
"MPR RI sendiri belum memutuskan apapun karena sebagaimana kita ketahui proses untuk bisa mengajukan amandemen itu sangat panjang dan didahului oleh sebuah kajian," tuturnya.
Ia sendiri tak mengungkapkan sikap Nasdem terkait wacana amandemen konstitusi. Akan tetapi, ia mengimbau semua pihak agar fokus dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Rasanya saat ini sebaiknya energi yang kita miliki kita satukan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang memang menjadi keutamaan," ujar Rerie.
Sebelumnya, wacana amandemen UUD 1945 digulirkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Ia menyampaikan amandemen perlu dilakukan untuk menambah kewenangan MPR merumuskan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Setelah wacana bergulir, isu di publik kian melebar. Desas-desus penambahan masa jabatan presiden jadi sorotan publik. Publik ramai-ramai menolak penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Perubahan konstitusi sendiri dilakukan dengan berawal dari usul minimal sepertiga dari jumlah anggota MPR (237 orang). Saat ini, MPR memiliki 711 anggota yang terdiri dari 136 Anggota DPD dan 575 Anggota DPR.
Perubahan pun dilakukan dalam Sidang MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota MPR. Putusan untuk mengubah konstitusi bisa dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen ditambah satu anggota MPR.
Fraksi Partai NasDem di DPR sendiri saat ini memiliki 59 kursi (10,26 persen kursi DPR).
Fraksi yang sudah jelas menyatakan penolakan amendemen adalah F-PKS (54) dan F-Demokrat (50 kursi). Sisanya, partai pendukung koalisi pemerintahan yang masih belum menyatakan secara jelas dan bulat menerima semuanya.
(dhf/arh)