Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua unit mobil hingga dokumen terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Barang tersebut diamankan setelah penyidik KPK menggeledah rumah kediaman dan kantor para pihak yang diduga terkait dengan perkara.
"Selama proses penggeledahan tersebut, telah ditemukan dan diamankan berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti di antaranya dokumen, barang elektronik, dan dua unit mobil," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik lembaga antirasuah akan menganalisis sejumlah barang yang telah diamankan tersebut untuk kemudian bisa dilakukan penyitaan atas seizin Dewan Pengawas KPK.
Lihat Juga : |
Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mekanisme penyitaan harus memperoleh izin Dewan Pengawas KPK. Hal itu berbeda dengan UU KPK lama di mana penyidik bisa langsung melakukan penyitaan dengan seizin Ketua Pengadilan setempat.
Penyitaan juga langsung bisa dilakukan jika keadaan mendesak.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tersangka. Ali enggan menginformasikan karena kebijakan pimpinan era Firli Bahuri Cs yang baru akan mengumumkan tersangka bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
"KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkaranya dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata juru bicara berlatar belakang jaksa ini.
"KPK nantinya akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penanganan perkara ini dan kami berharap publik untuk juga turut mengawasinya," lanjut dia.
Lihat Juga : |